Lainnya
06 Januari
2022
UGD & RAWAT INAP
UGD DAN RAWAT INAP
Syarat Pelayanan
- Kartu Identitas
- Kartu Berobat Puskesmas
- Kartu BPJS bila ada
- Form Rujukan Internal
Prosedur Pelayanan
- Petugas menerima dan mengidentifikasi Pasien
- Petugas mempersilahkan pasien tidur di bed pemeriksaan
- Petugas melakukan triage sesui Prosedur
- Petugas melakukan anamnesa singkat
- Petugas memeriksa pasien sesuai keluhan
- Apabila diperlukan, petugas melakukan konsultasi kepada dokter sesuai prosedur komunikasi efektid dengan SBAR
- Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan terhadap pasien
- Dokter menegakkan diagnosa sementara
- Dokter memeberikan rencana penatalaksanaan yang dilakukan perawat
- Petugas melakukan penatalaksanaan sesuai intruksi dokter
- Apabila pasien bisa ditangani di IGD, maka petugas memberikan terapi kepada pasien
- Apabila pasien perlu di observasi, petugas melakukan observasi maksimal 24 jam
- Apabila pasien perlu dirujuk ke FKTL, petugas melakukan rujukan pasien sesuai prosedur
- Petugas melengkapi rekam medis
- Pasien Pulang
Jangka Waktu
- Waktu pasien mendapatkan pelayanan (Response Time) Kurang lebih 5 menit
- Waktu pelayanan pasien sesuai kasus yang ditangani
Biaya
- Umum : Perbup No.19 Tahun 2022
- JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014
Produk Pelayanan
- Konsultasi Dokter
- Pemeriksaan Medis
- Tindakan Medis
- Surat Rujukan
- Observasi Pasien Maksimal 24 Jam