Januari

06

 2022

UGD & RAWAT INAP

 puskesmas-kembangbahu
 9
 06-Januari-2022

UGD DAN RAWAT INAP

Syarat Pelayanan

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu Berobat Puskesmas
  3. Kartu BPJS bila ada
  4. Form Rujukan Internal

Prosedur Pelayanan

  1. Petugas menerima dan mengidentifikasi Pasien
  2. Petugas mempersilahkan pasien tidur di bed pemeriksaan
  3. Petugas melakukan triage sesui Prosedur
  4. Petugas melakukan anamnesa singkat
  5. Petugas memeriksa pasien sesuai keluhan
  6. Apabila diperlukan, petugas melakukan konsultasi kepada dokter sesuai prosedur komunikasi efektid dengan SBAR
  7. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan terhadap pasien
  8. Dokter menegakkan diagnosa sementara
  9. Dokter memeberikan rencana penatalaksanaan yang dilakukan perawat
  10. Petugas melakukan penatalaksanaan sesuai intruksi dokter
  11. Apabila pasien bisa ditangani di IGD, maka petugas memberikan terapi kepada pasien
  12. Apabila pasien perlu di observasi, petugas melakukan observasi maksimal 24 jam
  13. Apabila pasien perlu dirujuk ke FKTL, petugas melakukan rujukan pasien sesuai prosedur
  14. Petugas melengkapi rekam medis
  15. Pasien Pulang

Jangka Waktu

  1. Waktu pasien mendapatkan pelayanan (Response Time) Kurang lebih 5 menit
  2. Waktu pelayanan pasien sesuai kasus yang ditangani

Biaya

  1. Umum : Perbup No.19 Tahun 2022
  2. JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Produk Pelayanan

  1. Konsultasi Dokter
  2. Pemeriksaan Medis
  3. Tindakan Medis
  4. Surat Rujukan
  5. Observasi Pasien Maksimal 24 Jam
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Puskesmas Kembangbahu

Kontak

Jalan Raya Kembangbahu No. 157 Lamongan, Jawa Timur, Indonesia 62282
puskesmas-kembangbahu@lamongankab.go.id
(0322) 3326473

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Puskesmas Kembangbahu Kabupaten Lamongan 2023