Januari

05

 2022

RUANG LABORATORIUM

 puskesmas-kembangbahu
 2
 05-Januari-2022

Ruang Laboratorium

Syarat Pelayanan

  1. Membawa form pengantar lab dari poli yang diminta
  2. Kartu BPJS / NIK / KK yang masih aktif
  3. Kartu berobat Puskesmas

Prosedur Pelayanan

  1. Petugas memanggil pasien
  2. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
  3. Petugas melakukan identifikasi terhadap pasien
  4. Petugas memberikan informasi terkait jenis pemeriksaan, form persetujuan dan harga bagi pasien Non BPJS/Umum
  5. Petugas menjelaskan pembayaran dilakukan di kasir dan kembali ke laboratorium kembali
  6. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dan memberikan informasi lama waktu pemeriksaan
  7. Petugas memberikan hasil pemeriksaan dan menganjurkan pasien kembali ke poli
  8. Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan

Waktu Pemeriksaan

    Waktu mulai pemanggilan hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 45-60 menit, tergantung jenis pemeriksaan.


Tarif

  1. Umum : Perbup No.19 Tahun 2022
  2. JKN : Permenkes No.59 Tahun 2014

Produk Pelayanan

    Hasil pemeriksaan Laboratorium (GDA, Cholestrol, dll)

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Puskesmas Kembangbahu

Kontak

Jalan Raya Kembangbahu No. 157 Lamongan, Jawa Timur, Indonesia 62282
puskesmas-kembangbahu@lamongankab.go.id
(0322) 3326473

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Puskesmas Kembangbahu Kabupaten Lamongan 2023