Berita 26 September 2022
Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan terus berupaya melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), hal ini dilakukan sebagai penyelesaian sengketa, dan konflik pertanahan reforma agraria di Lamongan.
Dalam kurun waktu 5 tahun, program PTSL memberikan impek yang signifikan, dimana pendaftaran tanah menjadi lebih cepat atau sebanding dengan 70 tahun sebelum adanya program PTSL. Berdasarkan data hasil capaian pendaftaran tahan, secara nasional telah mencapai 81,6 juta bidang atau setara dengan 64,7%. Untuk mencapai target 100% tahun 2025 akan terus dilakukan penyusunan strategi yang terbaik.
Membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, pada upacara hari ulang tahun ke-62, UU Pokok Agraria (UUPA), Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan, dalam upaya mengejar Terget PTSL, diwajibkan untuk menjaga kualitas pokok yang dihasilkan agar tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari.
"Sampai saat ini, persengketaan tanah masih sering menjadi permasalahan di masyarakat, dan masih banyak pengaduan terkait hal tersebut, untuk itu terus bersinergi dengan empat pilar yang diantaranya terdiri dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan," tutur Bupati Yes
Di Lamongan sendiri, di tahun 2022 jumlah kuota PTSL Lamongan sejumlah 58.000, hal ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu sebesar 118.000. Penentuan jumlah kuota yang didasarkan oleh ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat ini, menurut Kapala kantor BPN Lamongan Eko Jauhari, dengan jumlah kuota yang lebih sedikit dapat mempermudah dan mempercepat dalam pendistribusian program PTSL di Lamongan.
"Tahun 2020-2021 Lamongan termasuk juara dalam PTSL, terbanyak dalam produknya terbanyak desa lengkapnya. Alhamdulillah dari tahun 2017-2021 kemarin ada sisa 250 saja, itu karena pemohonnya tidak ada di tempat, cuma ada di daftar, dan sudah di ukur. Kami telah berkoordinasi dengan kepala desa, dan kepala desanya menyanggupi untuk mencari pengganti sampai nanti limited bulan Oktober nanti, kalau tidak ada kami terpaksa mengembalikan ke biaya asli," kata Eko Jauhari
Pada kesempatan yang sama, Bupati Yes didampingi Kepala ATR/BPN Lamongan menyerahkan sertifikasi hak atas nama Pemerintah Kabupaten Lamongan yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Lamongan, serta kepada Polres Lamongan, PC NU Lamongan, PD Muhammadiyah Lamongan, dan perwakilan penerima sertifikat PLTS dari Desa Bakalrejo dan Desa Lebak, Kecamatan Sugio.