Memperingati hari ulang tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53, Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar jalan sehat sebagai semangat menyongsong Indonesia emas 2045.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memberangkatkan jalan sehat yang diikuti 5000 peserta di Depan Pendopo Lokatantra, Minggu (8/12/2024).
“Mudah-mudahan keceriaan pagi hari ini membangkitkan optimisme dan semangat kita untuk menghadapi hari esok yang cerah, khususnya menyongsong Indonesia emas 2045,” ucap Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Tidak hanya anggota KORPRI, jalan sehat yang sekaligus untuk memperingati Hari Guru ke-79 disambut antusiasme insan pendidik, siswa siswi dari jenjang pendidikan SD hingga SMA, maupun masyarakat umum.
Untuk mengakomodir semangat tersebut, Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan mengungkapkan, Pemkab Lamongan telah menyediakan 10.000 kopon dengan hadiah utama 1 unit sepeda motor.
“Kesemapatan hari ini sekitar 5000 peserta, kita bikin kuponnya ada 10.000 yang diikuti guru, ASN, murid SD sampai SMA. Jalannya juga tidak jauh hanya 4 KM.
Hadiahnya ada 53 sesuai HUT Korpri dan hadiah utamanya motor,” ungkap Nalikan.
Lebih lanjut, kata Nalikan, semarak HUT KORPRI ke-53 dan Hari Guru ke-79 telah disemarakan dengan berbagai kegiatan dari bakti sosial, pertandingan olahraga, event-event hari guru, dan ditutup dengan jalan sehat dan sosialisasi gempur rokok ilegal.
“Ini untuk membahagiakan kita semua, bagiaman masyarakat bisa turut serta dalam berbagai kegiatan dan mencapai kejayaan Lamongan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono menjelaskan, masyarakat Lamongan dapat ikut serta memerangi rokok ilegal yang dapat merugikan negara. Sebab, cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Terdapat ciri-ciri rokok ilegal yang dapat dikenali masyarakat, yaitu (1) Rokok polos atau rokok tanpa bandrol (2) Rokok pita cukai palsu (3) Rokok pita cukai cukai bekas (4) Salah personalisasi, dan (5) Pita cukai salah peruntukan.