Pemerintah Kabupaten Lamongan dinobatkan sebagai peringkat kelima tingkat nasional kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penilaian pengawasan kearsipan tahun 2024, Rabu (18/12) di Aula Nurhadi Magetsari Arsip Nasional Republik Indonesia, Jakarta.
Penganugerahan yang digelar oleh arsip nasional Republik Indonesia (ANRI) setiap tahunnya ini melakukan penilaian pada beberapa instrumen, diantaranya pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan Arsip elektronik, pengelolaan arsip statis, dan Sumber Daya Kearsipan.
"Alhamdulillah tahun ini Dinas Arpusda diundang secara dala jaringan melalui kanal Zoom untuk menerima penghargaan. Kabupaten Lamongan naik drastis pada pengawasan kearsipan 2024, yakni peringkat kelima Nasional atau AA (sangat memuaskan). Capaian ini salah satu lonjakan luar biasa, karena sebelumnya berada pada urutan 21. Dan tentu membuktikan bahwa kinerja yang dilakukan efektif dan berdampak," tutur Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Lamongan Fida Nuraida.
Diterangkan oleh Fida, hasil pengawasan kearsipan tahun 2024 merupakan akumulasi dari hasil pengawasan kearsipan eksternal sebesar 60%, dan hasil pengawasan kearsipan internal sebesar 40%. Dalam hal ini yang dinilai bukan hanya indikator pada lembaga kearsipan daerah (LKD) saja, melainkan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah kabupaten Lamongan juga melakukan penilaian pada perangkat daerah, untuk ikut andil dalam penilaian pengawasan kearsipan.
"Tahun ini dititikberatkan pada pengelolaan arsip statis. Salah satunya instrumen sarana temu balik arsip statis, meliputi inventaris arsip statis dan daftar arsip statis," terang Fida.
Adapun program alih media arsip dari arsip tekstual ke arsip digital. Yakni dengan mendayagunakan aplikasi Srikandi (sistim informasi kearsipan dinamis) untuk korespondensi di lingkungan Pemkab Lamongan.
Dalam menaikkan nilai pengawasan kearsipan, banyak upaya yang sudah dilakukan oleh Dinas Arpusda, seperti pencanangan GNSTA (Gerakan nasional sadar tertib arsip) yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten lamongan, penambahan SDM Kearsipan (Arsiparis ) di beberapa perangkat daerah dan terus direncanakan untuk penambahan arsiparis hingga perangkat daerah, kecamatan terdapat arsiparis, mengupayakan untuk pengelolaan arsip elektronik dengan aplikasi Srikandi yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah dan kecamatan dan akan berlanjut hingga tingkat desa/kelurahan. Aplikasi JIKN-SIKN yang digunakan untuk akses arsip statis dan penambahan arsip digital seperti arsip foto, arsip tesktual pada SIKN-JIKN.
Tak hanya itu, Dinas Arpusda juga melakukan penambahan khasanah arsip statis di depot arsip LKD dengan melalui akuisiisi arsip statis di perangkat daerah, pelaksanaan pemusnahan arsip di beberapa perangkat daerah telah dilakukan sesuai NSPK (Norma, standar, prosedur, kriteria), menyusun kebijakan terkait kearsipan seperti : Perda kearsipan, Perbup digitalisasi, perbup JRA , Perbup SKKAD, Perbup tata naskah dinas, dll, pembinaan pengelolaan arsip tidak hanya untuk perangkat daerah tetapi juga telah melakukan pembinaan kepada Desa/Kelurahan, Ormas, dan BUMD, dan lainnya.