SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Kategori berita

PATROLI SATPOL PP LAMONGAN MENANGKAP 2 ANJAL

Patroli rutin yang dilaksanakan oleh anggota Satpol PP Lamongan hari senin pagi, tanggal 25 maret 2013. Berhasil mengamankan 2 anjal yang sedang mengamen di pertigaan Adipura Jl. Panglima Sudirman Lamongan.Anjal ini sangat meresahkan masyarakat, apalagi mereka mengamen pada waktu jam sekolah. Setelah di interogasi, ternyata 2 anjal ini sedang bolos sekolah.

Selengkapnya
TANDA PANGKAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Tanda Pangkat Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.Tanda Pangkat menggunakan simbol balok, teratai dan bintang segi delapan dan dipergunakan pada seluruh pakaian dinas Satpol PP.Ketentuan Tanda Pangkat sebagai berikut :Golongan 1 ruang a hingga golongan 1 ruang d menggunakan balok dengan warna perunggu memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar  0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.Golongan 2 ruang a hingga golongan 2 ruang d menggunakan balok dengan warna perak memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar   0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.Golongan 3 ruang a hingga golongan 3 ruang c menggunakan balok dengan warna emas memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ ruang Pegawai Negeri Sipil.Golongan 3 ruang d hingga golongan 4 ruang b menggunakan teratai berdiameter 1,5 cm dengan warna emas, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.Golongan 4 ruang c hingga golongan 4 ruang e menggunakan bintang segi delapan berwarna emas berdiameter 1,6 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.Tanda pangkat kehormatan menggunakan bintang segi delapan berwarna emas berdiameter 1,6 cm dan ukuran panjang balok emas berukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm, dengan ketentuan sebagai berikut :Untuk Pangkat kehormatan Menteri Dalam Negeri menggunakan 4 (empat) bintang segi delapan.Untuk Pangkat kehormatan Gubernur menggunakan 3 (tiga) bintang segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.Untuk Pangkat kehormatan Wakil Gubernur menggunakan 3 (tiga) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.Untuk Pangkat kehormatan Bupati/Walikota menggunakan 2 (dua) bintang segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.Untuk Pangkat kehormatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menggunakan 2 (dua) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.Tanda pangkat untuk PDH dipakai pada bahu baju dengan bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan berbentuk trapesium dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar bawah 5,5 cm, panjang 9 cm.Tanda pangkat untuk PDU dipakai pada bahu baju dengan bahan dasar logam warna kuning emas berbentuk trapesium dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar bawah 5,5 cm, panjang 9 cm.Tanda pangkat untuk PDL dan PDPTI dibordir sesuai dengan warna pangkat dan golongan yang dikenakan pada kedua kerah baju.Dengan ditetapkan Tanda Pangkat Satuan Polisi Pamong Praja yang baru, maka Tanda Pangkat Satuan Polisi Pamong Praja akan diganti sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2013.Label: Permendagri No.19 Tahun 2013

Selengkapnya
PANCA WIRA SATYA POLISI PAMONG PRAJA

KAMI POLISI PAMONG PRAJA SELURUH INDONESIA DENGAN INI MENYATAKAN :1. KAMI POLISI PAMONG PRAJA SETIA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 19452. KAMI POLISI PAMONG PRAJA SETIA KEPADA PEMERINTAHAN YANG SAH3. KAMI POLISI PAMONG PRAJA ADALAH PEREKAT BANGSA DALAM MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA4. KAMI POLISI PAMONG PRAJA MENJUNJUNG TINGGI KEJUJURAN, KEBENARAN DAN NILAI-NILAI BUDAYA5. KAMI POLISI PAMONG PRAJA PATUH DAN TAAT DALAM MELAKSANAKAN, MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Selengkapnya