SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Satpol PP terdiri atas :

1. Kepala Satuan;

2. Sekretariat, membawahi :

2.1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;

2.2. Sub Bagian Keuangan;

2.3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

3. Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah, membawahi :

3.1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;

3.2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;

3.3. Seksi Penindakan;

4. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, membawahu :

4.1. Seksi Operasi dan Pengendalian;

4.2. Seksi Kerjasama;

4.3. Seksi Pengamanan;

5. Bidang Perlindungan Masyarakat dan Sumber Daya Aparatur, membawahi:

5.1. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;

5.2. Seksi Bina Potensi Masyarakat;

5.3. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur;

6. Bidang Pemadam Kebakaran, membawahi:

6.1. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;

6.2. Seksi Penanggulangan, Penyelamatan dan Evakuasi;

6.3. Seksi Sarana dan Prasarana.