Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota. Kecamatan menjadi kunci penting dari pelayanan masyarakat pada tingkat daerah. Banyak urusan administrasi masyarakat yang harus diselesaikan di kantor kecamatan, seperti urusan kewargaan. Hal ini sebagaimana tujuan dibentuknya kecamatan, yakni untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kecamatan dibedakan menjadi dua tipe, yakni tipe A dan tipe B. Kecamatan tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan dengan beban kerja yang besar. Sementara kecamatan tipe B dengan beban kerja yang kecil. Penetapan tipe kecamatan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel.
Dalam melaksanakan tugasnya, camat dibantu oleh perangkat kecamatan. Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, organisasi kecamatan terdiri dari camat, sekretaris, dan sebanyak-banyaknya lima seksi, serta kelompok jabatan fungsional. PP Nomor 18 Tahun 2016 menyebutkan, kecamatan tipe A terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak lima seksi yang masing-masing dipimpin oleh kepala seksi (Kasi). Sedangkan kecamatan tipe B terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak empat seksi. Sekretariat yang dipimpin sekretaris pada dua tipe kecamatan paling banyak terdiri atas dua subbagian yang masing-masing dipimpin oleh kepala subbagian (Kasubbag). Untuk bagian seksi, terdapat dua seksi yang harus ada pada struktur kecamatan, yakni Seksi Pemerintahan serta Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Penambahan seksi lain disesuaikan dengan spesifikasi dan karakteristik wilayah kecamatan sesuai kebutuhan daerah. Struktur organisasi kecamatan diterangkan lebih jelas di dalam peraturan bupati/wali kota masing-masing di mana kecamatan berada.
Tugas camat Kecamatan dipimpin seorang camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Camat dipilih dari pegawai negara sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah. Terdapat sejumlah tugas yang dimiliki camat sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2016. Tugas-tugas camat, yakni: menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati/wali kota; mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan; membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
@sumber : https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/03100001/struktur-organisasi-kecamatan.
Penulis : Issha Harruma