Camat Kedungpring, Noman Kresna, memimpin rapat koordinasi terkait penertiban reklame di wilayah Kecamatan Kedungpring (21/11) di ruang kerja Camat Kedungpring. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kapolsek Kedungpring, Danramil Kedungpring, Kasi Trantibum Kecamatan Kedungpring, PPK Kedungpring, Panwascam Kedungpring, serta Tim Sukses dari kedua pasangan calon Bupati Lamongan, baik nomor urut satu maupun dua.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat yang diterima oleh Kecamatan Kedungpring dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lamongan. Surat tersebut menginstruksikan penertiban reklame yang melanggar ketentuan, termasuk reklame non-APK, reklame yang tidak berizin sesuai perundang-undangan, reklame yang rusak atau robek, reklame yang terpasang melintas jalan, serta reklame yang mengandung unsur provokatif atau ajakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Dalam arahannya, Camat Kedungpring, Noman Kresna, menekankan pentingnya penertiban reklame demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. "Penertiban reklame yang melanggar aturan ini merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah 2024. Kami juga ingin memastikan bahwa setiap reklame yang terpasang sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Noman Kresna
Hari Ini | 0 |
Kemarin | 0 |
Minggu Ini | 0 |
Minggu Lalu | 0 |
Bulan Ini | 0 |
Bulan Lalu | 0 |
Tahun Ini | 0 |
Semua | 0 |