Dalam upaya menegakkan ketertiban dan mendukung estetika kota, Kasi Trantibum Kecamatan Kedungpring, Suharsono, bersama stafnya, didampingi oleh anggota Polsek dan Koramil Kedungpring, melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar peraturan. Penertiban ini dilaksanakan pada hari Kamis, 21 November 2024, di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Kedungpring.
Kegiatan penertiban ini mencakup berbagai jenis reklame yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Reklame yang disasar antara lain reklame non-APK (Alat Peraga Kampanye), reklame yang tidak memiliki izin resmi sesuai dengan perundang-undangan, serta reklame yang kondisinya rusak atau robek. Selain itu, petugas juga menertibkan reklame yang terpasang melintas jalan dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Tak hanya itu, reklame yang mengandung unsur provokatif atau ajakan yang bisa memicu ketegangan sosial juga menjadi perhatian utama. Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kedungpring.
Hari Ini | 0 |
Kemarin | 0 |
Minggu Ini | 0 |
Minggu Lalu | 0 |
Bulan Ini | 0 |
Bulan Lalu | 0 |
Tahun Ini | 0 |
Semua | 0 |