Tentang Kami


TUGAS :

Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa.

FUNGSI :

Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pengawasan;
  2. Pelayanan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang Pengawasan;
  3. Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap tugas Pemerintah Daerah yang meliputi Pemerintahan, Organisasi, Keuangan, Peralatan, Perlengkapan, dan BUMD, Pembangunan, Aparatur, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat;
  4. Pengujian dan Penilaian atas laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas Perangkat Daerah;
  5. Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas Perangkat Daerah;
  6. Pembinaan tenaga fungsional pengawasan di lingkungan Inspektorat;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  8. Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Inspektorat;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Inspektorat

Kontak

Jalan Basuki Rahmat No. 209 Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan
inspektoratlmg@gmail.com
(0322) 321019

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Inspektorat Kabupaten Lamongan 2023