Tentang Kami
TUGAS :
Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa.
FUNGSI :
Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pengawasan;
- Pelayanan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang Pengawasan;
- Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap tugas Pemerintah Daerah yang meliputi Pemerintahan, Organisasi, Keuangan, Peralatan, Perlengkapan, dan BUMD, Pembangunan, Aparatur, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat;
- Pengujian dan Penilaian atas laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas Perangkat Daerah;
- Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas Perangkat Daerah;
- Pembinaan tenaga fungsional pengawasan di lingkungan Inspektorat;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Inspektorat;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.