PENYAMPAIAN LKPD ANAUDITED TAHUN ANGGARAN 2024
Sidoarjo – Senin (17/2) Bupati Lamongan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited Tahun 2024 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Yuan Candra Djaisin,SE,MM,Ak,CPA,CSFA,ERMAP,GRCP,GRCA di Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Timur.
Penyerahan LKPD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaiakan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan LKPD sebelum batas waktu itu merupakan merupakan bagian komitmendan wujud nyata upaya Pemkab Lamongan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang good governance dan akuntabel.
Setelah LKPD ini diserahkan akan dilakukan pemeriksaan terinci oleh BPK. Bapak Bupati menyatakan Pemkab Lamongan siap untuk dilakukan pemeriksaan terinci terhadap LKPD 2024 dan berharap Pemerintah Kabupaten Lamongan akan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesemnilan kalinya secara berturut-turut.