DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LAMONGAN

Tentang Kami


  1. PROFIL DINAS PPKB

    Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan berkedudukan sebagai unsur Pendukung tugas Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

    Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan

    Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah Kabupaten Lamongan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di Bidang Pengendalian Penduduk  dan  Keluarga Berencana.

    Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  Kabupaten Lamongan mempunyai fungsi, antara lain:

    1. Perumusan Kebijakan Teknis bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
    2. Pembinaan Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteriadi bidang Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana serta Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
    3. Pembinaan pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
    4. Pembinaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
    5. Penyelenggaraan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan KB;
    6. Pembinaan pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB dan kader KB;
    7. Pembinaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
    8. Penyelenggaraan pelayanan KB;
    9. Pembinaan pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber-KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
    10. Pengendalian administrasi dinas bidang urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana serta ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
    11. Penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
    12. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya


    Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan dibantu oleh:

    Sekretaris mempunyai fungsi  :

    1. Penyelenggaraan pengkajian program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
    2. Penyelenggaraan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penyusunan perencanaan , keuangan, umum dan kepegawaian;
    3. Penyelenggaraan pengendalian administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan, dan ketatalaksanaan;
    4. Penyelenggaraan pengkajian rumusan kebijakan anggaran;
    5. Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
    6. Penyelenggaraan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol, dan hubungan masyarakat;
    7. Penyeliaan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan
    8. Penyelenggaraan pengkajian bahan Pembinaan jabatan fungsional;
    9. Penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan rencana strategis LKjIP, LPPD, LKPJ Dinas;
    10. Penyeliaan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    11. Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian.

     

    Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :

    1. Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
    2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian penduduk;
    3. Penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang Pengendalian Penduduk;
    4. Penyelenggaraan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
    5. Penyelenggaraan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Kabupaten;
    6. Penyelenggaraan bimbingan teknis dan fasilitasi bidang pengendalian penduduk; dan
    7. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang pengendalian penduduk;
    8. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


    Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai fungsi :

    1. Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/di bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
    2. Pengkoordinasian dan Pelaksanaan kegiatan di bidang Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
    3. Penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria di Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
    4. Penyelenggaraan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian  alat dan obat kontrasepsi Daerah;
    5. Penyelenggaraan pelayanan KB Kabupaten;
    6. Penyelenggaraan pembinaan peningkatan kesertaan ber KB di Daerah;
    7. Penyelenggaraan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
    8. Penyelenggaraan pendayagunaan tenaga penyuluh KB;
    9. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
    10. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kegiatan di Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan
    11. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

     

    Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :

    1. Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera
    2. Penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
    3. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
    4. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
    5. Penyelenggaraan Jambore Kader Tribina (Bina Keluarga Balita, Anak dan Lansia, Bina Keluarga Remaja, UPPKS);
    6. Pembentukan kelompok Ketahanan dan Keluarga Sejahtera (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Bina Keluarga Lansia (BKL), UPPKS;
    7. Pelaksanaan dan atau pemberian dukungan survey Indeks Pembangunan Keluarga; dan
    8. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
    9. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Kantor DPPKB Lamongan berada di Jl. Pahlawan no 27, Lamongan dengan informasi kontak sebagai berikut: 

Telepon: (0322) 321182
Fax: (0322) 3323616
E-mail: dinppkb@lamongankab.go.id
Link (Sosial Media):