Diklat Fungsional Mediator Hubungan Industrial oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI
Diklat Fungsional Mediator Hubungan Industrial oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI
Kementerian Ketenagakerjaan memulai Diklat Dasar Pegawai Negeri Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Senin 01 Agustus 2022. Diklat dilakukan secara virtual atau daring mengingat kondisi covid 19 yang masih ada.
Khusus untuk Kabupaten Lamongan, Dinas Tenaga Kerja mengikutkan keempat pegawai dengan jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.
Agus Cahyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan sangat mendukung dengan adanya Diklat Mediator ini . "Keempat pegawai yang ada di Dinas Tenaga Kerja ini memiliki tugas penting dalam menjaga keharmonisan Hubungan Industrial di Kabupaten Lamongan, untuk itu saya sangat mendukung mereka untuk mengikuti Diklat ini", ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja yang menjabat sejak awal tahun 2022 ini.
Besar harapan, dengan adanya Mediator, kedepannya Perusahaan-perusahaan baik yang sudah ada ataupun yang akan berinvestasi di Kabupaten Lamongan dapat dibina dengan baik dan benar agar tidak terjadi perselisihan dan bisa menyerap banyak tenaga kerja.