DINAS TENAGA KERJA - Arsip Artikel

POSKO PELAYANAN THR KEAGAMAN TAHUN 2021 DI DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan membuka Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2021 mulai tanggal 30 April 2021 s/d 15 Mei 2021 di jam pelayanan kantor yakni mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Posko THR Keagamaan Tahun 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/ buruhnya pada H-7 Lebaran. Posko ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/ buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

PENINGKATAN PELINDUNGAN DAN KOMPETENSI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) / PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)

Dalam rangka Meningkatkan Perlindungan Dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) / Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang pelaksanaan Calon Pekerja Migran Indonesia bekerja ke luar negeri , kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 16 Maret 2021 bertempat di Pendopo Kecamatan Kalitengah. Narasumber dari kegiatan tersebut adalah Pejabat Fungsional dari UPT P2TK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh Perangkat desa se-kecamatan Kalitengah. Dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut diharapkan seluruh perangkat desa dapat memahami  tugas Pemerintah Desa dalam pelaksanaan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.

PELAKSANAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI TATA RIAS DI DINAS TENAGA KERJA LAMONGAN TAHUN 2021

Dalam rangka meningkatkan keterampilan bagi para pencari kerja, Dinas Tenaga Kerja Lamongan mengadakan pelatihan berbasis kompetensi tata rias tahun 2021, kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pelatihan ini diadakan beberapa gelombang, sejauh ini pelatihan telah dilaksanakan 2 gelombang, yakni gelombang pertama pada tanggal 9 Februari 2021 s/d 8 Maret 2021 dan gelombang kedua pada tanggal 16 Maret 2021 s/d 9 April 2021. Peserta pelatihan adalah masyarakat kabupaten lamongan yang berusia 17 – 40 tahun. Dengan diselenggarakannya pelatihan ini diharapkan pada peserta dapat memperoleh keterampilan sehingga mampu bersaing di dunia kerja atau mampu membuka usaha sendiri yang dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.

PELAKSANAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI PROCESSING DI DINAS TENAGA KERJA LAMONGAN TAHUN 2021

Dalam rangka meningkatkan keterampilan bagi para pencari kerja, Dinas Tenaga Kerja Lamongan mengadakan pelatihan berbasis kompetensi processing tahun 2021, kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pelatihan ini diadakan beberapa gelombang, sejauh ini pelatihan telah dilaksanakan 2 gelombang, yakni gelombang pertama pada tanggal 9 Februari 2021 s/d 5 Maret 2021 dan gelombang kedua pada tanggal 15 Maret 2021 s/d 8 April 2021. Peserta pelatihan adalah masyarakat kabupaten lamongan yang berusia 17 – 40 tahun. Dengan diselenggarakannya pelatihan ini diharapkan pada peserta dapat memperoleh keterampilan sehingga mampu bersaing di dunia kerja atau mampu membuka usaha sendiri yang dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.

PELAKSANAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI MENJAHIT DI DINAS TENAGA KERJA LAMONGAN TAHUN 2021

Dalam rangka meningkatkan keterampilan bagi para pencari kerja, Dinas Tenaga Kerja Lamongan mengadakan pelatihan berbasis kompetensi menjahit tahun 2021, kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pelatihan ini diadakan beberapa gelombang, sejauh ini pelatihan telah dilaksanakan 2 gelombang, yakni gelombang pertama pada tanggal 8 Februari 2021 s/d 8 Maret 2021 dan gelombang kedua pada tanggal 9 Maret 2021 s/d 9 April 2021. Peserta pelatihan adalah masyarakat kabupaten lamongan yang berusia 17 – 40 tahun. Dengan diselenggarakannya pelatihan ini diharapkan pada peserta dapat memperoleh keterampilan sehingga mampu bersaing di dunia kerja atau mampu membuka usaha sendiri yang dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja bertempat di Rumah Makan Aqilah Lamongan.            Hadir dalam acara tersebut HRD atau perwakilan dari 50 Perusahaan di Kabupaten Lamongan, acara dibuka oleh Ibu Lalilatul Masruroh, SE, MM selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan dengan Pemateri Ibu Dra. YP Puspita, MM selaku Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial Jawa Timur. Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Lamongan dapat memahami, mematuhi dan melaksanakan aturan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan sehingga dapat tercipta hubungan yang harmonis antara pekerja, pengusaha serta pemerintah.