DINAS TENAGA KERJA - Arsip Artikel
REPRATIASI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI TENGAH PANDEMI
Penanganan
penyebaran Covid-19 di Jawa Timur di antaranya dilakukan dengan menjalankan
karantina sesuai surat Satgas Covid-19 No 8 Tahun 2021 bagi semua pendatang
yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Termasuk para Pekerja Migran
Indonesia yang pulang karena habis kontrak atau cuti untuk mudik lebaran. Maka,
mulai tanggal 28 April 2021 mereka juga wajib karantina.
Karantina
2 hari dilakukan di asrama haji Sukolilo Surabaya. Dan jika hasil test swab
negatif diteruskan karantina di daerah masing-masing selama 3 hari. Di
Kabupaten Lamongan, karantina dilakukan di Rusunawa. Setelah 3 hari
dikarantina, akan dilakukan swab ulang, jika hasil test swab positif akan
dimasukkan ke RS Covid, jika hasil negatif diperbolehkan pulang dan meneruskan
karantina selama 14 hari di rumah masing-masing dengan pengawasan Satgas
Covid-19 Desa dan Kecamatan masing-masing. Karantina bagi kepulangan pekerja
migran bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di Jawa Timur.