DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 05 Mei 2021

REPRATIASI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI TENGAH PANDEMI

Penanganan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur di antaranya dilakukan dengan menjalankan karantina sesuai surat Satgas Covid-19 No 8 Tahun 2021 bagi semua pendatang yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Termasuk para Pekerja Migran Indonesia yang pulang karena habis kontrak atau cuti untuk mudik lebaran. Maka, mulai tanggal 28 April 2021 mereka juga wajib karantina.

Karantina 2 hari dilakukan di asrama haji Sukolilo Surabaya. Dan jika hasil test swab negatif diteruskan karantina di daerah masing-masing selama 3 hari. Di Kabupaten Lamongan, karantina dilakukan di Rusunawa. Setelah 3 hari dikarantina, akan dilakukan swab ulang, jika hasil test swab positif akan dimasukkan ke RS Covid, jika hasil negatif diperbolehkan pulang dan meneruskan karantina selama 14 hari di rumah masing-masing dengan pengawasan Satgas Covid-19 Desa dan Kecamatan masing-masing. Karantina bagi kepulangan pekerja migran bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di Jawa Timur.