REPRATIASI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI TENGAH PANDEMI
Penanganan
penyebaran Covid-19 di Jawa Timur di antaranya dilakukan dengan menjalankan
karantina sesuai surat Satgas Covid-19 No 8 Tahun 2021 bagi semua pendatang
yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Termasuk para Pekerja Migran
Indonesia yang pulang karena habis kontrak atau cuti untuk mudik lebaran. Maka,
mulai tanggal 28 April 2021 mereka juga wajib karantina.