Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.
Seperti yang dilaksanakan oleh KKPRI "Mitreka Satata" Pucuk, pada Sabtu (27 januari 2024) yang dilaksanakan Gedung KKPRI "Mitreka Satata" Pucuk, Kecamatan Pucuk yang di hadiri a.n Ibu kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, yaitu Ibu Herlina Dwi Astuti, S.E.M.M., selaku pengawas koperasi, Bapak Muad Mawardi mewakili PKKPRI, Tenaga Pendamping KUKM, Pengurus dan Pengawas, serta seluruh Anggota.
Pada kesempatan tersebut ibu Herlina Dwi Astuti, S.E., M.M., Memyampaikan serta memberikan memotivasi kepada anggota agar mengubah mindset yang selama ini melekat bahwa anggota hanya sebagai anggota, akan tetapi anggota juga sebagai pemilik, sehingga perlu menanamkan dalam diri rasa memiliki, sehingga diharapkan anggota sebagai pemilik ikut berpartisipasi aktif dalam pengembangan dan kemajuan koperasi, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan agar lebih mengembangkan usaha koperasi yang sudah ada (pertokoan) menjadi semakin maju dan juga disampaikan melakukan inovasi - inovasi usaha yang diperlukan, Disampaikan juga agar KKPRI mitreka satata memenuhi legalitas yg diperlukan, seperti IUSP dll.
Serta melakukan registrasi goAML dan melakukan self assesment . Diharapkan setelah melakukan semua yang dibutuhkan Koperasi akan mampu bertahan di era globalisasi, mampu berdaya saing, unggul dan berkualitas .