DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Arsip Artikel

Sosialisasi PP No 5: Transformasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Pada tanggal 23 Juni 2023, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan menyelenggarakan acara sosialisasi penting yang membahas Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Acara ini diadakan di Balai Desa Lawanganagung, Kecamatan Sugio, dan dihadiri oleh narasumber utama, Bapak Didik Biyanto, S.H., yang memberikan wawasan dan pemahaman mendalam tentang peraturan tersebut.Peraturan Pemerintah No 5 merupakan langkah penting dalam melakukan transformasi sistem perizinan berusaha di Indonesia. Melalui pendekatan berbasis resiko, peraturan ini bertujuan untuk mengurangi beban birokrasi dan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha. Dalam acara sosialisasi tersebut, Bapak Didik Biyanto, S.H., menjelaskan secara rinci tentang konsep, tujuan, dan manfaat dari peraturan ini.Dalam sosialisasi ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan memainkan peran penting dalam memperkenalkan PP No 5 kepada para peserta. Dengan memanfaatkan Balai Desa Lawanganagung sebagai tempat acara, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memastikan keberhasilan pelaksanaan sosialisasi ini. Melalui kegiatan ini, mereka berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perizinan berusaha berbasis resiko.Peserta sosialisasi yang terdiri dari pelaku usaha, masyarakat, dan pihak terkait lainnya mendapatkan wawasan yang berharga tentang transformasi perizinan berusaha. Mereka memperoleh pemahaman tentang pentingnya menggali informasi dan memahami risiko usaha sebelum memulai proses perizinan. Dalam paparannya, Bapak Didik Biyanto, S.H., menjelaskan bagaimana PP No 5 memberikan kepastian hukum, transparansi, dan aksesibilitas yang lebih baik bagi para pelaku usaha.Selain itu, kehadiran narasumber yang berkompeten seperti Bapak Didik Biyanto, S.H., menjadi nilai tambah dalam acara sosialisasi ini. Beliau mampu menyajikan informasi dengan cara yang mudah dipahami dan memberikan contoh nyata mengenai implementasi peraturan ini di Kabupaten Lamongan. Hal ini memberikan inspirasi dan motivasi kepada para peserta untuk mengoptimalkan proses perizinan berusaha mereka.

Selengkapnya
Koperasi Konsumen Tongkol Samudra Abadi: Meraih Prestasi dalam Verifikasi Lapangan Koperasi di Desa Kranji, Kecamatan Paciran

Pada hari Kamis, 22 Juni 2023, Koperasi Konsumen Tongkol Samudra Abadi yang terletak di Desa Kranji, Kecamatan Paciran, mengalami tahap verifikasi lapangan sebagai bagian dari penilaian koperasi berprestasi. Koperasi Konsumen Tongkol Samudra Abadi berhasil masuk dalam 16 besar dari 57 koperasi yang diusulkan dari 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.Tahapan verifikasi lapangan merupakan momen penting dalam penilaian koperasi, di mana profil koperasi dipaparkan oleh pengurus Koperasi Konsumen Tongkol Samudra Abadi. Acara ini juga melibatkan tim penilai dari Dinas Koperasi dan UKM Jatim, yang dipimpin oleh Ibu Iva Chandraningtyas S.Sos, M.AB (Kabid Kelembagaan dan Pengawasan), Bapak Antony S Hartono ST (Analis Kelembagaan Usaha), Wahyu Sugardo, SE (Staf Ortala), dan M Sholeh (Staf Bidang Kelembagaan dan Pengawasan).Verifikasi lapangan melibatkan pengecekan administrasi Koperasi Konsumen Tongkol Samudra Abadi. Tim penilai akan memastikan bahwa koperasi ini memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan pengakuan dan penghargaan sebagai koperasi berprestasi. Hal ini mencakup evaluasi aspek kelembagaan, pengelolaan, partisipasi anggota, dan kinerja ekonomi koperasi.Prestasi Koperasi Konsumen Tongkol Samudra Abadi dalam mencapai tahap verifikasi lapangan ini merupakan bukti nyata dari komitmen dan upaya koperasi tersebut dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme usahanya. Melalui kegiatan ini, koperasi ini menunjukkan dedikasi untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada anggota serta masyarakat di sekitarnya.Dengan mencapai tahap seleksi administrasi dan verifikasi lapangan, Koperasi Konsumen Tongkol Samudra Abadi telah membuktikan kemampuannya sebagai salah satu koperasi yang unggul di Jawa Timur. Prestasi ini menjadi motivasi bagi koperasi-koperasi lainnya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja mereka dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

Selengkapnya
Sosialisasi PP No 5: Peningkatan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamonga

Pada hari Kamis, 22 Juni 2023, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Acara ini diadakan di Balai Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, dan menghadirkan Bapak Anshori, S.Sos sebagai narasumber.Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan PP No 5 dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Lamongan. PP No 5 mengenai perizinan berusaha berbasis resiko memiliki peran penting dalam mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta meminimalisir hambatan birokrasi dalam berusaha.Dalam acara sosialisasi ini, Bapak Anshori, S.Sos sebagai narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai isi PP No 5, termasuk tujuan, prinsip-prinsip, dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para pengusaha dalam memperoleh perizinan berusaha. Narasumber juga memberikan contoh kasus dan tips praktis dalam mengimplementasikan PP No 5 dalam kegiatan usaha sehari-hari.Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan memastikan pelaku usaha lokal dapat mematuhi aturan yang berlaku. Dalam sosialisasi ini, peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan UMKM di daerah. Dengan melaksanakan sosialisasi seperti ini, mereka berharap dapat mendorong para pengusaha lokal untuk mengoptimalkan potensi usaha mereka secara legal dan berkelanjutan.Partisipasi dalam sosialisasi PP No 5 ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pelaku usaha di Kabupaten Lamongan. Penerapan perizinan berusaha berbasis resiko akan memberikan kepastian hukum dan meminimalisir hambatan birokrasi yang sering dihadapi oleh UMKM. Hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Selengkapnya
Fasilitasi Badan Hukum Gratis: Mendorong Pembentukan Koperasi Baru di Koppontren Mazroatul Ulum Sugio, Lamongan

Pada tanggal 21 Juni 2023, Koppontren Mazroatul Ulum Sugio yang terletak di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, menjadi tuan rumah acara penting dalam sosialisasi pembentukan koperasi baru. Acara ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memberikan fasilitasi badan hukum gratis kepada para calon pengusaha yang ingin mendirikan koperasi.Dalam acara sosialisasi ini, peserta diajak untuk memahami pentingnya pembentukan koperasi sebagai sarana untuk mengembangkan potensi ekonomi di lingkungan mereka. Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut mendukung dengan menyediakan fasilitasi badan hukum secara gratis, sehingga mendorong proses pendirian koperasi tanpa beban biaya yang tinggi.Melalui kegiatan ini, peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang manfaat koperasi dan langkah-langkah praktis dalam membentuk koperasi yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Mereka juga akan diberikan informasi mengenai berbagai jenis koperasi yang dapat didirikan, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi serba usaha.Selain itu, acara sosialisasi ini juga akan menjelaskan tentang proses pembentukan koperasi, termasuk persyaratan administrasi dan pengajuan badan hukum. Fasilitasi badan hukum gratis yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi keuntungan besar bagi peserta dalam memulai koperasi tanpa beban biaya yang berat.Koppontren Mazroatul Ulum Sugio sebagai tuan rumah acara ini merupakan lembaga yang peduli dan berperan aktif dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Melalui sosialisasi ini, mereka memperkuat komitmen untuk membantu calon pengusaha dalam mengembangkan koperasi yang berkelanjutan.Partisipasi dalam acara ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif kepada masyarakat sekitar untuk terlibat dalam pembentukan koperasi. Fasilitasi badan hukum gratis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempermudah proses pendirian koperasi dan memberikan kesempatan kepada siapa pun yang memiliki niat dan semangat untuk mengembangkan usaha bersama.

Selengkapnya
Membentuk Koperasi Baru di Koppontren Nurul Huda dengan Fasilitasi Badan Hukum Gratis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Pada tanggal 22 Juni 2023, Koppontren Nurul Huda di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, menjadi tempat penting bagi sosialisasi pembentukan koperasi baru. Acara ini diadakan dengan kerjasama antara Koppontren Nurul Huda dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyediakan fasilitasi badan hukum gratis bagi koperasi-koperasi yang ingin didirikan.Dalam acara tersebut, peserta diajak untuk memahami pentingnya pembentukan koperasi sebagai wadah untuk mengembangkan potensi ekonomi di lingkungan mereka. Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara khusus memberikan dukungan dengan menyediakan fasilitasi badan hukum secara gratis, sehingga memudahkan proses pendirian koperasi tanpa biaya yang tinggi.Melalui sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai manfaat koperasi dan langkah-langkah praktis dalam mendirikan koperasi yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Mereka juga diberikan informasi mengenai berbagai jenis koperasi yang dapat dibentuk, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi serba usaha.Peserta juga diberikan penjelasan tentang proses pembentukan koperasi, termasuk persyaratan administrasi dan pengajuan badan hukum. Fasilitas gratis yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat berarti dalam membantu peserta untuk memulai koperasi tanpa beban biaya yang tinggi.Selain itu, acara ini juga menjadi ajang untuk mempromosikan Koppontren Nurul Huda sebagai lembaga yang peduli dan mendukung perkembangan ekonomi masyarakat. Koppontren Nurul Huda berperan aktif dalam mendorong kemandirian ekonomi melalui pembentukan koperasi-koperasi yang berkelanjutan.Partisipasi dalam acara ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif kepada masyarakat sekitar untuk terlibat dalam pembentukan koperasi. Dengan adanya fasilitasi badan hukum gratis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, proses pendirian koperasi diharapkan semakin mudah dan terjangkau bagi siapa pun yang memiliki niat dan semangat untuk mengembangkan usaha bersama.

Selengkapnya
Sosialisasi Pembiayaan Perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank: Menyadarkan Masyarakat tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Pada Rabu, 21 Juni 2023, Bidang Pemberdayaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan melaksanakan Sosialisasi Pembiayaan Perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank dalam rangka memperingati minggu ketiga bulan Juni. Acara ini diadakan di ruang pertemuan Perumahan Ikan Kakap, Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai respons atas kesulitan yang dialami oleh banyak peserta terkait dengan pinjaman online ilegal, yang umumnya dikenal sebagai pinjol. Dalam upaya untuk memberikan solusi dan mengedukasi masyarakat, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan melalui Bidang Pemberdayaan menyelenggarakan sosialisasi ini. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang tidak hanya berkaitan dengan permodalan usaha mikro, tetapi juga sebagai wadah edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya dan kerugian dari pembiayaan ilegal atau pinjaman online dengan tingkat bunga yang sangat tinggi.Pada acara sosialisasi ini, peserta akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang alternatif pembiayaan yang aman dan terpercaya yang ditawarkan oleh lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank. Narasumber yang ahli dalam bidang ini akan memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan pinjaman, persyaratan, suku bunga yang wajar, dan manfaat yang dapat diperoleh dari pembiayaan yang legal dan resmi.Lebih penting lagi, sosialisasi ini akan menyoroti bahaya dari pinjaman online ilegal atau pinjol yang sering kali menimbulkan masalah keuangan yang serius bagi masyarakat. Peserta akan diberikan pemahaman tentang risiko dan kerugian yang dapat timbul, seperti suku bunga yang tinggi, praktik penagihan yang tidak adil, dan siklus utang yang sulit untuk dikelola. Dengan pengetahuan ini, diharapkan masyarakat akan lebih waspada dan dapat menghindari jebakan pinjaman online ilegal yang merugikan.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan berharap bahwa sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan yang bijak. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan non-bank yang legal, masyarakat di Kabupaten Lamongan diharapkan dapat menghindari kerugian yang mungkin timbul akibat pinjaman online ilegal.

Selengkapnya