Berita

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

Rapat Koordinasi Pendataan KUKM

Berita 18 Juli 2024

Rapat Koordinasi Pendataan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) biasanya bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses pendataan yang diperlukan dalam mendukung pengembangan koperasi dan UMKM. Berikut poin-poin yang biasanya dibahas dalam rapat tersebut:

  1. Tujuan Pendataan:

    • Menentukan target dan tujuan dari pendataan KUKM, seperti untuk mendapatkan data akurat mengenai jumlah koperasi aktif, UMKM, serta kondisi usahanya.
    • Memastikan data yang terkumpul bisa digunakan untuk perencanaan kebijakan yang lebih tepat.
  2. Metode dan Sistem Pendataan:

    • Pembahasan mengenai sistem yang akan digunakan untuk pendataan, apakah secara manual atau berbasis digital.
    • Koordinasi penggunaan aplikasi atau platform data yang memudahkan proses pengumpulan dan pelaporan data secara real-time.
  3. Pembagian Tugas dan Wilayah:

    • Menentukan siapa yang akan bertanggung jawab dalam pendataan di masing-masing wilayah atau sektor.
    • Pembagian tugas kepada dinas terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memastikan kelancaran proses pendataan.
  4. Kendala dan Solusi dalam Pendataan:

    • Identifikasi potensi masalah dalam pendataan, seperti koperasi atau UMKM yang sulit diakses atau tidak melaporkan data dengan benar.
    • Diskusi solusi terkait validasi dan verifikasi data, serta cara mengatasi masalah keterbatasan sumber daya di lapangan.
  5. Pengumpulan dan Pengolahan Data:

    • Pembahasan mengenai jadwal pelaksanaan pendataan serta timeline pengumpulan dan pengolahan data.
    • Koordinasi teknis antara dinas koperasi, dinas UMKM, serta pihak terkait untuk memastikan data yang terkumpul lengkap dan valid.
  6. Pelaporan dan Pemanfaatan Data:

    • Penetapan format pelaporan hasil pendataan dan bagaimana data ini akan dipresentasikan ke pemangku kepentingan.
    • Diskusi mengenai pemanfaatan data untuk pengambilan keputusan, pengembangan program bantuan, pemberdayaan KUKM, serta pembinaan dan pendampingan lebih lanjut.
  7. Koordinasi dengan Pihak Eksternal:

    • Kerja sama dengan instansi lain, seperti BPS (Badan Pusat Statistik) atau kementerian terkait, dalam hal penyelarasan data KUKM.
    • Diskusi mengenai kolaborasi dengan lembaga perbankan atau non-perbankan yang memiliki peran dalam pemberdayaan KUKM.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendataan KUKM dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah.