Layanan

Aduan Nomor

Aduan Nomor
Layanan Daring
AduanNomor.id merupakan situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan. 

Aduan penyalahgunaan nomor seluler yang disampaikan ke aduannomor.id wajib melampirkan bukti pendukung berupa capture SMS, rekaman percakapan atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor yang benar. 

Layanan AduanNomor.id sama halnya dengan layanan CekRekening.id yang merupakan portal dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melindungi masyarakat dari tindakan penipuan menggunakan sarana telekomunikasi dan Teknologi Informasi. 

AduanNomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN. 

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
Telepon: (0322) 321168
E-mail: diskominfo@lamongankab.go.id
© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan