Berita 26 Juli 2022
Cangkrukan
Kebangsaan hari kesembilan dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Bluluk
pada Selasa (26/7). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa
persatuan dan kewaspadaan dini terhadap penyebaran paham-paham
intoleransi dan radikalisme di masyarakat.
Dalam sesi
tanya jawab, terdapat pertanyaan mengenai ciri-ciri orang yang
terpapar radikalisme dan lembaga pesantren yang santrinya terpapar.
Kompol Agus dari Densus 88 menerangkan bahwa ciri-ciri orang yang
terpapar tidak bisa dilihat dari bagaimana dia berpakaian, tetapi
semua memiliki pemahaman yang sama, yakni ingin mengganti Pancasila
dan menjadikan Indonesia menjadi negara Islam. Untuk lembaganya,
Densus 88 tidak memiliki hak melabeli karena perlu kehati-hatian
dalam penegakkan hukumnya karena rawan dipelintir media.
Pertanyaan
lain dari Kades Cangkring yang menanyakan mengenai ormas radikal.
Kembali, Kompol Agus menerangkan bahwa Densus 88 tidak bisa menuduh
secara langsung, tetapi apabila ormas tersebut mencurigakan maka
dapat segera dilaporkan. Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol, Moch.
Suhadi CU, menambahkan juga bahwa untuk proses verifikasi oleh
Bakesbangpol, suatu ormas perlu untuk menyertakan surat domisili yang
diketahui oleh Kades/Lurah. Selain itu, Bakesbangpol juga selektif
dalam memverifikasi ormas-ormas yang kiranya program atau tupoksinya
tidak sejalan dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Kegiatan
Cangkrukan Kebangsaan ini juga berjalan lancar, tertib, dan ditutup
dengan Deklarasi Tolak Paham Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme.