Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 02 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Lamongan. Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi. Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok “Menyelenggarakan pengelolaan perencanaan dan keuangan di Sekretariat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “.