Adapun isi dari data umum organisasi Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagai berikut :
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Bagian dibantu oleh 3 ( tiga ) orang Kepala Sub Bagian, antara lain :
a. Sub Bagian Perencanaan Sekretariat Daerah.
b. Sub Bagian Keuangan Keuangan Sekretariat Daerah.
c. Sub Bagian Koordinator Sekretariat Daerah.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bagian Perencanaan dan Keuangan, adapun tugas masing-masing Sub Bagian sebagai berikut :
a. Sub Bagian Perencanaan Sekretariat Daerah, mempunyai tugas :
1) Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan Sekretariat Daerah yang meliputi penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja (Renja) Tahunan, Rencana Anggaran (RKA);
2) Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanakan asistensi dan verifikasi RKA, DPA, dan DPPA Sekretariat Daerah;
3) Menyusun perjanjian kinerja Sekretariat;
4) Menyusun dokumen perencanaan, program Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
5) Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Sub Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, mempunyai tugas :
1) Melakasanakan penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah;
2) Melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan dan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah;
3) Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi anggaran lingkungan Sekretariat Daerah;
4) Memfasilitasi pelaksanaan system pengendalian intern;
5) Melaksanakan tata usaha dan kepegawaian Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
6) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai tugas dan fungsinya.
c. Sub Koordinator, mempunyai tugas :
1) Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan asistensi penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan SAKIP Sekretariat Daerah;
2) Menyusun bahan Evaluasi Rencana Kerja Sekretariat Daerah;
3) Menyusun bahan laporan SPIP;
4) Menyusun bahan laporan keuangan Sekretariat dan Keuangan;
5) Menyusun dokumen pelaporan Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
6) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai tugas dan fungsinya.