PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS, WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) DI RSUD Dr. SOEGIRI LAMONGAN
1. Apa yang dimaksud dengan ZI?
ZI adalah singkatan dari Zona IntegritasZona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
2. Apa yang dimaksud dengan (Menuju) WBK?
WBK adalah singkatan dari Wilayah Bebas dari Korupsi(Menuju) WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program:
a. Manajemen perubahan,
b. Penataan tata laksana,
c. Penataan sistem manajemen SDM,
d. Penguatan akuntabilitas kinerja, dan
e. Penguatan pengawasan
3. Apa yang dimaksud dengan (Menuju) WBBM?
WBBM adalah singkatan dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju) WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima program pada WBK di atas ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik.
4. Tahap-tahap pembangunan zona integritas?
Tahap-tahap pembangunan zona integritas terdiri dari:
1. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI)• Pencanangan Pembangunan ZI adalah deklarasi/ pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun ZI.
• Pencanangan Pembangunan ZI dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas atau bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/ melengkapi setelah pencanangan pembangunan ZI
• Pencanangan pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
2. Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah.
5. Komponen apa saja yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM? Terdapat dua komponen yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu:
1. Komponen pengungkit
Terdapat enam komponen pengungkit yang harus dibangun, yaitu:
a. Manajemen Perubahan,
b. Penataan Tatalaksana,
c. Penataan Sistem Manajemen SDM,
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja,
e. Penguatan Pengawasan, dan
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
2. Komponen Hasil
Merupakan sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yang terdiri dari:
a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas kkn
b. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat
Tercapainya komponen hasil ini tergantung pada keberhasilan penerapan komponen pengungkit. Dengan demikian, komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu: pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
6. Bagaimana keberhasilan pembangunan Zona Integritas diukur? Keberhasilan pembangunan Zona
Integritas diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil.
Komponen Pengungkit diberi bobot 60% dan Komponen Hasil diberi bobot 40%.
Bobot 60% dari Komponen Pengungkit diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Pengungkit, yaitu:
a. Manajemen Perubahan : 5%
b. Penataan Tatalaksana : 5%
c. Penataan Manajemen SDM : 15%
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja : 10%
e. Penguatan Pengawasan : 15%
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : 10%
Bobot 40% dari Komponen Hasil diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Hasil, yaitu:
a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN yang diukur dengan menggunakan ukuran nilai
persepsi korupsi (survei eksternal) dan persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP): 20%.
b. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal): 20%
7. KKN merupakan singkatan dari apa?
KKN adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
8. Apa yang dimaksud dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme?
Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan ataupun milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain.
Kolusi Adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Nepotisme Adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
9. Sebutkan tujuh klasifikasi korupsi. Tujuh klasifikasi korupsi adalah:
1. Merugikan keuangan Negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Konflik kepentingan
7. Gratifikasi
10. Apa yang dimaksud merugikan keuangan negara Perbuatan yang merugikan negara, dapat dibagi lagi menjadi 2 bagian yaitu :
1. Mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
2. Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara. Penjelasan dari jenis korupsi ini hampir sama dengan penjelasan jenis korupsi pada nomor satu di atas, bedanya hanya terletak pada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan.
11. Apa yang dimaksud dengan suap menyuap?
Suap–menyuap yaitu suatu tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Contoh ; menyuap pegawai negei yang karena jabatannya bisa menguntungkan orang yang memberikan suap.
12. Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan/penggelapan dalam jabatan?
Penyalahgunaan/penggelapan dalam jabatan adalah seorang pejabat pemerintah yang dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan Negara.
13. Apa yang dimaksud dengan pemerasan? Berdasarkan definisi dan dasar hukumnya, pemerasan dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah kepada orang lain atau kepada masyarakat. Pemerasan ini dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua) bagian berdasarkan dasar hukum dan definisinya yaitu :
a. Pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah karena mempunyai kekuasaan dan dengan kekuasaannya itu memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.
b. Pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri kepada seseorang atau masyarakat dengan alasan uang atau pemberian ilegal itu adalah bagian dari peraturan atau haknya padahal kenyataannya tidak demikian.
2. Pemerasan yang di lakukan oleh pegawai negeri kepada pegawai negeri yang lain.
14. Apa yang dimaksud dengan korupsi yang berhubungan dengan kecurangan (perbuatan curang)?
Yang dimaksud dalam tipe korupsi ini yaitu kecurangan yang dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan TNI / Polri, pengawas rekanan TNI / Polri, yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pembelian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara atau yang dapat membahayakan keselamatan negara pada saat perang. Selain itu pegawai negeri yang menyerobot tanah negara yang mendatangkan kerugian bagi orang lain juga termasuk dalam jenis korupsi ini.
15. Apa yang dimaksud dengan korupsi yang berhubungan dengan konflik kepentingan?
Konflik kepentingan adalah situasi di mana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Beberapa bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh Penyelenggara Negara antara lain adalah:
1. Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan;
2. Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/ golongan;
3. Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/ instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;
4. Perangkapan jabatan di beberapa lembaga/instansi/ perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
5. Situasi di mana seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
6. Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
7. Situasi di mana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi di mana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
8. Situasi di mana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan
9. Post employment (berupa trading influence, rahasia jabatan);
10. Situasi di mana seorang penyelenggara negara menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi;
11. Moonlighting atau outside employment (bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya);
12. Situasi untuk menerima tawaran pembelian saham pihak masyarakat,
13. Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
16. Apakah yang dimaksud dengan gratifikasi?
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalan-an wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Yang dimaksud dengan korupsi jenis ini adalah pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.
17. Bagamana suatu gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap?
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila:
a. Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima
b. Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
c. Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) satuan kerja dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi.
18. Apabila Anda menerima gratifikasi, apa yang akan Anda lakukan?
Yang akan dilakukan apabila menerima gratifikasi:
1. Saya akan melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas saya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima dengan mengisi Forrnulir Pelaporan Gratifikasi, atau
2. Saya akan menyampaikan Formulir Laporan Gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) RSHS d.a. Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi, atau
3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 2 di atas terlampaui, maka saya akan menyampaikannya secara langsung ke kantor KPK atau mengirimkannya melalui pos, email, atau website KPK ( online).
19. Sebutkan contoh-contoh gratifikasi yang berkembang dalam praktik yang wajib dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau KPK Contoh-contoh gratifikasi yang berkembang dalam praktik yang wajib dilaporkan oleh penerima gratifikasi kepada UPG atau KPK, antara lain gratifikasi yang diterima:
1. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
2. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
3. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi;
4. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas (di luar penerimaan yang sah/resmi dari instansi PN/Pn);
5. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
6. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
7. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang;
8. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
9. dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan;
10. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/ tugasnya.
20. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi diperlukan whistle blower. Apa yang dimaksud dengan whistle blower?
Whistle blower adalah pelapor yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana korupsi dan pelapor tersebut bukan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi yang dilaporkannya.
21. Singkatan dari apa WBS itu? Dan apa yang dimaksud dengan WBS?
WBS adalah singkatan dari Whistle Blower System WBS merupakan sebuah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.
22. Apa yang akan Anda lakukan apabila melihat/menemukan tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Soegiri ?
Saya akan bertindak sebagai whistle blower dengan cara melaporkan tindak pidana korupsi tersebut melalui: alamat email rsud-soegiri@lamongankab.go.id