SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Arsip Artikel

INOVASI BARU MENERAPKAN PEMBUATAN AKTA DAN E-KTP DENGAN PROGRAM 3 IN 1

LAMONGAN – Keluhan masyarakat terkait pembuatan Akta dan e-KTP yang sebelumnya berpusat di wilayah  Jalan Veteran. Upaya Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan selalu mencari solusi dengan melakukan koordinasi Kunjungan Kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. (10/10)Kepala Dinas Sisruwadi membuat inovasi program 3 in 1 berdasarkan Permen No.09 Tahun 2016. Aplikasi Program 3 in  1 ini memiliki Kinerja untuk mempermudah masyarakat untuk mengeprint sendiri Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kematian karena tidak mengharuskan mereka bolak-balik ke Kantor Disdukcapil setempat. Aplikasi program 3 in 1 ini bekerjasama dengan RS di Kota Yogyakarta agar Ibu yang melahirkan bisa langsung membuat Akta Kelahiran melalui RS dengan catatan harus mempersiapkan nama dan keterangan data Lengkap. Disdukcapil Kota Yogyakarta juga bekerjasama dengan KPA (Kantor Pengadilan Agama) terkait penginputan status perceraian dan Kartu Keluarga baru bisa diupdate terbaru. Disdukcapil Kota Yogyakarta juga bekerjasama dengan KUA terkait penginputan data pernikahan sehingga perubahan status pada e-KTP dan Kartu Keluarga dapat diproses segera lewat online. Alat baca ditempatkan dibebrapa Dinas Pelayanan masyarakat kecuali Kantor Kelurahan. Sehingga Kota Yogyakarta saat ini tidak begitu antri padat karena dengan mudah mengurus Akta Kelahiran, e-KTP, Akta  Cerai, dan Akta tidak ditujukan hanya 1 Kantor saja yaitu Disdukcapil Kota Yogyakarta.Ning Darwati selaku Ketua Komisi A DPRD Lamongan, sangat mengapresiasikan inovasi Kinerja Program 3 in 1 yang di Lakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Ketua Komisi A DPRD lamongan ingin sekali menerapkan di Lamongan. Sehingga, pembuatan tidak menuntut antri di Kantor Disdukcapil setempat.”imbuhnya. (vra)

Selengkapnya
PARIPURNA JAWABAN BUPATI DAN FRAKSI ATAS PENDAPAT RAPERDA USULAN

Lamongan – DPRD Lamongan kembali menggelar sidang paripurna Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD, Jumat (12/10). Sidang dipimpin Saim dan dihadiri Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, serta Kepala OPD.Kartka Hidayati, Wakil Bupati menyampaikan jawaban Bupati atas PU Fraksi. Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu Pemkab Lamongan berkomitmen untuk mempermudah pelayanan perizinan khususnya IMB.Dalam pengelolaan barang milik daerah, Pemkab melakukan pensertifikasian tanah secara bertahap, pemberian papan tanda kepemilikan aset tanah, serta mengoptimalkan aset daerah yang potensial untuk dimanfaatkan ihak lain baik dengan sistem sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna sera, dan kerjasama penyediaan infrastruktur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.Naim, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyatakan masukan dan saran dari Bupati untuk raperda penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah akan disempurnakan dalam rapat tingkat Pansus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018..Untuk mengakomodir kearifan lokal daerah terhadap pelestarian dan pemberdayaan aset program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM), pemerintah desa diberi kewenangan untuk melakukan menjamin  pembinaan dan pengawasan kepada penerima manfaat dana bergulir. Hal ini untuk menjamin prinsip keterbukaan dan akuntabilitas program dana bergulir eks PNPM mandiri pedesaan.

Selengkapnya
PERLU REGULASI UNTUKPEMBATASAN KLINIK DI LAMONGAN

Dengan di sahkanya Perda Kabupaten Lamongan tahun 2018 tentang penyelenggaraan Praktik Mandiri Perawat, hal ini menimbulkan permasalahan baru yakni semakin menjamurnya klinik-klinik di Kabupaten Lamongan. Oleh karena itu Komisi D baru lalu melakukan study banding ke Dinkes Karanganyar terkait Upaya dan strategi pembatasan pendirian Klinik-klinik baru “ Ujar Moch. Dahlan wakil Ketua komisi D saat di temui kemarin.Dari hasil Study banding tersebut Moch Dahlan menjelaskan Dinas Kesehatan Karanganyar mempunyai beberapa cara untuk mencegah menjamurnya klinik antara lain : setiap melakukan perijinan wajib melakukan presentasi dan pada saat presentasi diberikan masukan-masukan terkait dampak serta untung ruginya, sehingga dengan adanya presentasi tersebut merupakan cara yang cukup efektif “ UjarnyaLebih lanjut di jelaskan bahwa Terdapat regulasi untuk pembatasan praktek dokter dimana satu dokter hanya diperbolehkan maksimal mempunyai tiga tempat praktek “ terang Moch. DahlanTINDAK TEGAS PERUSAHAAN YANG BELUM MEMPUNYAI DOKUMEN LINGKUNGANMaraknya pendirian perusahaan baru, harus juga di imbangi dengan ijin mengenai AMDAL yang jelas. Hal ini di sampaikan oleh  Mutoyo Anggota Komisi C DPRD Lamongan setelah melaksanakan kunjungan kerja ke PemKab Pati terkait  Analisis Dampak Lingkungan.Mutoyo menjelaskan bahwa “ Pemkab Pati menindak tegas perusahaan yang sudah berdiri namun tidak mempunyai dokumen lingkungan, hal ini juga berlaku untuk Pukesmas. Pukesmas wajib mempunyai pengelolaan limbah, jika tidak punya maka pukesmas tersebut dilarang beroprasi” ujarnyaLebih lanjut di jelaskan perusahaan wajib mengecek dan melaporkan limbah cair yang dikeluarkan maksimal 1 bulan sekali dan untuk limbah yang berbentuk asap atau udara maksimal 6 bulan sekali“ Adapun saksi bagi perusahaan yang belum mempunyai dokumen lingkungan berupa perintah untuk menyusun DELH dan DPLH selain itu juga tidak akan di berikan ijin apapun dan sanksi paling tegas berupa penyegelan perusahaan” .Ujar Polotisi Fraksi PPP ini.Komisi A Study Banding Regulasi Pilkades Serentak di Kabupaten RembangRombongan Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan yang di pimpin oleh Hj. Ning Darwati, S.PdI baru saja melaksanaakan study banding ke Pemerintah Kabupaten Rembang, study banding yang dilaksanakan ini terkait dengan regulasi Pilkades serentak “ hal ini di sampaikan oleh ketua Komisi A Ning Darwati usai rapat paripurna beberapa waktu yang lalu.Di jelaskan oleh Ning Darwati Pelaksanaaan Pilkades serentak di Rembang dilakukan satu hari dan jika pemenang lebih dari satu orang maka calon kepala desa ditetapkan pada wilayah pada perolehan suara sah yang paling luas.Lebih lanjut dijelaskan bahwa  Setiap TPS terpusat di Balai desa, untuk pelaksanaanya menggunakan APBD dan di bantu APBDes adapun penggangarannya di buat dengan rincian jumlah penduduk 1-1500 dianggarkan 37 juta,  1501-3000 dianggarkan 42 juta, dan 3000 keatas sejumlah 37 juta.terangnyaTerkait seleksi merupakan kewenangan panitia dan apabila mengunakan pihak ketiga dianggarkan Rp. 5 juta. 

Selengkapnya