Oktober

11

 2018

KOMISI D UPAYAKAN KESEJAHTERAAN GURU TIDAK TETAP

 sekwan
 1693
 11-Oktober-2018

Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan baru saja melakukan study banding di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo terkait masalah GTT. Hal ini di sampaikan oleh Sarmadi, Sekretaris Komisi D DPRD kabupaten lamongan.

Dari hasil study banding tersebut Sarmadi menjelaskan bahwa Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Sukoharjo di berikan Surat Penugasan oleh Kepala Dinas sehingga dapat mengikuti program PPG.

Lebih lanjut di jelaskan Terkait kesejahteraan GTT dan PTT Pemerintah Daerah memberikan insentif sebesar Rp. 300.000 untuk GTT Non Katagori, sedangkan untuk K2 sesuai UMK dengan nilai sebesar Rp. 1.648.000. Adapun untuk kriteria pemberian insentif yaitu memiliki surat penugasan dari Kepala Dinas dan SK dari Kepala Sekolah, terangnya.

PAD Kabupaten Sukoharjo sebesar 400 M. Di Dinas  Pendidikan Kabupaten Sukoharjo terdapat Kasi Pariwisata yang bertugas untuk meningkatkan PAD dengan cara menarik retribusi di Bumi Perkemahan.

“ Kami Komisi D selalu mendorong Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk memperhatikan kesejahteraan GTT, namun Juga harus memperhatikan keuangan daerah” ujar Politisi Partai PKS ini.

Pencarian

LAPOR!

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kontak

Jl. Basuki Rahmat, Rangge, Sukomulyo, No 43 - 49 Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62216
sekretariatdprdlamongan0@gmail.com
(0322) 317794
+6281319848633
#LamonganMegilan
© Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan 2023