Layanan

KECAMATAN SARIREJO KABUPATEN LAMONGAN

Layanan PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH TEMPAT ANTAR KECAMATAN

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH TEMPAT ANTAR KECAMATAN/KABUPATEN/KOTA/PROVINSI

  • SYARAT
  • a. surat pengantar Kepala Desa, mengisi formulir biodata model FS.07 yang ditanda tangani pemohon
  • b. melampirkan KTP dan KK asli pemohon
  • c. melampirkan pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  • d. melampirkan surat keterangan catatan kepolisian