Layanan PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH TEMPAT ANTAR KECAMATAN
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH TEMPAT ANTAR KECAMATAN/KABUPATEN/KOTA/PROVINSI
- SYARAT
- a. surat pengantar Kepala Desa, mengisi formulir biodata model FS.07 yang ditanda tangani pemohon
- b. melampirkan KTP dan KK asli pemohon
- c. melampirkan pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- d. melampirkan surat keterangan catatan kepolisian