Profil
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek
yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh
karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang
untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat
dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan
Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan
(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik
menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya
ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan
terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan
pelayanan Informasi.
Atas dasar pemikiran tersebut, maka Pemerintah
Kabupaten Lamongan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten yang mana mangatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan
pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Lamongan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) adalah pejabat
yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID ini berfungsi sebagai pengelola dan
penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan
PPID, akan mempermudah masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi
karena tidak berbelit dan dilayani melalui satu pintu.
Sebagai Badan Publik, sesuai dengan Pasal 7
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Kecamatan Sarirejo memiliki kewajiban :
1.
Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik
yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain
informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
2.
Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak
menyesatkan;
3.
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2,
Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi
untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses
dengan mudah;
4.
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap
kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
5.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain
memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan
keamanan negara;
6.
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka
1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media
elektronik dan non elektronik.