Layanan Pelayanan KIA (Kartu Identitas Anak)
persyaratan pembuatan KIA
PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK
- SYARAT
- a. surat pengantar kepala desa, mengisi formulir yang ditandatangani pemohon;
- b. melampirkan FC Akte Kelahiran
- c. melampirkan FC. KK
- d. Pas Foto ukuran 2 x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar