Layanan

KECAMATAN SARIREJO KABUPATEN LAMONGAN

Layanan Pelayanan KIA (Kartu Identitas Anak)

persyaratan pembuatan KIA

PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK

  • SYARAT
  • a. surat pengantar kepala desa, mengisi formulir yang ditandatangani pemohon;
  • b. melampirkan FC Akte Kelahiran
  • c. melampirkan FC. KK
  • d. Pas Foto ukuran 2 x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar