OMBUDSMAN MELAKUKAN PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK DI PUSKESMAS TURI
Hari ini (31Agustus 2022) Ombudsman Republik Indonesia
melakukan penilaian pelayanan publik di Puskesmas Turi Kabupaten
Lamongan. Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan
maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara
komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang
dijadikan acuan kualitas. diharapkan dengan penilain ini muncul Perbaikan peningkatan kualitas pelayanan
publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar
pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan,
serta kualitas pengelola pengaduan.
Perlu kita ketahui, Ombudsman adalah
Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan
Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan
termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang
diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau
anggran pendapatan dan belanja daerah (Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Semoga dengan adanya penilaian ini, kualitas
pelayanan publik Puskesmas Turi menjadi semakin meningkat.