Hak dan Kewajiban Pasien Puskesmas Turi
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN
1.
Memperoleh informasi
mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
2.
Memperoleh informasi
tentang hak dan kewajiban Pasien;
3.
Memperoleh layanan
yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
4.
Memperoleh layanan
kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional;
5.
Memperoleh layanan
yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan
materi;
6.
Mengajukan pengaduan
atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7.
Memilih Dokter,
Dokter Gigi dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang
berlaku di Puskesmas ;
8.
Meminta konsultasi
tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang mempunyai
Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas;
9.
Mendapatkan privasi
dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
10.
Mendapat informasi
yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan sertya perkiraan biaya pengobatan;
11.
Memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan
terhadap penyakit yang dideritanya;
12.
Didampingi
keluarganya dalam keadaan kritis;
13.
Menjalankan ibadah
sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien
lainnya;
14.
Memperoleh keamanan
dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas;
15.
Mengajukan usul,
saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya;
16.
Menolak pelayanan
bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17.
Menggugat dan/atau
menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak
sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
18.
Mengeluhkan pelayanan
Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN
1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;
2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung
jawab;
3. Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga
Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di puskesmas ;
4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan
pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang
dimilikinya;
6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di puskesmas dan
disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi
yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk
yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah
kesehatannya; dan
8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.