5 ORANG PMKS BERHASIL DIAMANKAN SATPOL PP LAMONGAN
Lamongan - Senin (22/8/2022), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya pengemis dan badut, di Wilayah Dalam Kota Lamongan.
Dasar dari penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan.
Sebanyak 4 pengemis dan 1 badut berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk diberikan pembinaan dan surat pernyataan. Namun untuk badut diberikan sanksi penyitaan baju badut, karena sudah berulang kali melakukan pelanggaran.
Kemudian kelima orang PMKS diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. (yf)
@ditpolpplinmas_kemendagri
@satpolpp_jatim
@lamongankab
@dinassosialkablamongan
@jarwitoo
#satpolpp #satpolpplamongan #penertibanpmks #penertibanpengemis #lamongan #lamonganmegilan