Susunan Organisasi Satpol PP terdiri atas :
1. Kepala Satuan;
2. Sekretariat, membawahi :
2.1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2.2. Sub Bagian Keuangan;
2.3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah, membawahi :
3.1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
3.2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
3.3. Seksi Penindakan;
4. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, membawahu :
4.1. Seksi Operasi dan Pengendalian;
4.2. Seksi Kerjasama;
4.3. Seksi Pengamanan;
5. Bidang Perlindungan Masyarakat dan Sumber Daya Aparatur, membawahi:
5.1. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;
5.2. Seksi Bina Potensi Masyarakat;
5.3. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur;
6. Bidang Pemadam Kebakaran, membawahi:
6.1. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
6.2. Seksi Penanggulangan, Penyelamatan dan Evakuasi;
6.3. Seksi Sarana dan Prasarana.