SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Operasi Barang Kena Cukai Ilegal Di Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Deket

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Wilayah Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Deket, Selasa (24/5/2022). 


Dasar dari operasi BKC Ilegal ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. 


Dari 19 toko yang telah diperiksa, Petugas tidak menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau cukai palsu. 


@ditpolpplinmas_kemendagri 

@satpolpp_jatim 

@pemkab.lamongan 

@bag.perekonomianlamongan 

@kecamatan_lamongankota_part.3

@kecamatan_deket


#satpolpp #satpolpplamongan #lamonganmegilan #bkcilegal