Operasi Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kecamatan Sugio
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Lamongan dan Perangkat Daerah Kecamatan Sugio melaksanakan Operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Wilayah Kecamatan Sugio, Senin (9/5/2022).
Dasar dari operasi BKC Ilegal ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dari 5 toko yang telah diperiksa, Petugas tidak menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau cukai palsu.
@ditpolpplinmas_kemendagri
@satpolpp_jatim
@pemkab.lamongan
@bag.perekonomianlamongan
@kecamatansugio
#satpolpp #satpolpplamongan #lamonganmegilan #bkcilegal