Pelaksanaan
Audit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Tahun Anggaran 2024 pada Puskesmas di Kabupaten Lamongan, mulai tanggal 28 Februari s/d 5 Maret
2024 pada Puskesmas di Kabupaten Lamongan
Maksud dan
Tujuan :
· Memberikan
keyakinan yang memadai bahwa BLUD Puskesmas di kelola berdasarkan Pola Tata
kelola yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
· Memberikan
Rekomendasi atas kelemahan dalam Pelaksanaan Tata Kelola BLUD Puskesmas.
Sasaraan
Pemeriksaan :
Menilai ketaatan terhadap
Peraturan perundang-Undangan yang berlaku dan meminimalisir tindak penyimpangan
atas pengelolaan/penatausahaan dana BLUD Puskesmas, persediaan obat/alkes,
sumber data manusia dan sarana dan prasarana, serta memberikan rekomendasi
untuk penguatan dan pengendalian.
Hari Ini | 0 |
Kemarin | 0 |
Minggu Ini | 0 |
Minggu Lalu | 0 |
Bulan Ini | 0 |
Bulan Lalu | 0 |
Tahun Ini | 0 |
Semua | 0 |