Berita

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Wanita Pemasaran Syariah Muslimat Sejahtera Moronyamplung

Berita 14 Juni 2023

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Wanita Pemasaran Syariah Muslimat Sejahtera Moronyamplung di Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan merupakan momen penting bagi koperasi tersebut. Dalam RAT kali ini, kehadiran Ibu Murtin Rahayu, SE, sebagai Fungsional Pengawas Koperasi memberikan jaminan bahwa koperasi beroperasi sesuai peraturan dan menuju arah yang lebih baik. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi tentang profil koperasi, kelembagaan, dan pentingnya melengkapi data keanggotaan sesuai peraturan.

Profil Koperasi Wanita Pemasaran Syariah Muslimat Sejahtera Moronyamplung

Koperasi Wanita Pemasaran Syariah Muslimat Sejahtera Moronyamplung merupakan koperasi yang didirikan pada tanggal 6 Januari 2016 dengan nomor badan hukum pendirian 788/BH/XVI.10/I/2016. Koperasi ini berbentuk primer kabupaten/kota dan berjenis koperasi konsumen. Berlokasi di Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, koperasi ini bergerak di sektor usaha jasa keuangan dan asuransi.

Kelembagaan Koperasi dan Data Pengurus

Koperasi ini memiliki kelembagaan yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas. Saat ini, kepemimpinan koperasi dipegang oleh Makrifatun sebagai ketua, Sunarti sebagai sekretaris, Henny Minamie sebagai bendahara, dan Sri Rahayu S sebagai pengawas. Total anggota koperasi saat ini adalah 37 orang, semuanya perempuan. Selain itu, koperasi ini tidak memiliki manajer dan karyawan.

Pentingnya Melengkapi Data Keanggotaan

Dalam RAT kali ini, penting bagi koperasi untuk melengkapi data keanggotaan sesuai peraturan. Bagi koperasi yang masih belum memiliki sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi), diharapkan segera melaporkan Berita Acara RAT dan melengkapi data sesuai formulir Nomor Induk Koperasi (DOC/PDF). Hal ini penting untuk memastikan data keanggotaan yang akurat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Koperasi juga dapat melaporkan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM setempat sesuai wilayah keanggotaan.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Wanita Pemasaran Syariah Muslimat Sejahtera Moronyamplung menjadi momen penting bagi koperasi tersebut dalam memastikan keteraturan dan kualitas operasional. Kehadiran Ibu Murtin Rahayu, SE, sebagai Fungsional Pengawas Koperasi memberikan jaminan bahwa koperasi berjalan sesuai peraturan dan menuju arah yang lebih baik. Penting bagi koperasi untuk melengkapi data keanggotaan sesuai peraturan untuk menjaga keakuratan dan keteraturan data. Dengan menjaga grade koperasi yang baik, koperasi dapat memperoleh kepercayaan dari anggota dan masyarakat sekitar, serta memperkuat kontribusinya dalam perekonomian lokal.