Koperasi Wanita Sebuah Koperasi Konsumen yang Mengutamakan Pemberdayaan Wanita di Desa Jatipandak, Kecamatan Sambeng
Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi yang berbasis keanggotaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Salah satu koperasi yang menarik perhatian adalah Koperasi Wanita Mitra Jaya, yang berfokus pada pemberdayaan wanita di Desa Jatipandak, Kecamatan Sambeng, Provinsi Jawa Timur. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi informasi tentang koperasi ini, termasuk pendirian, struktur organisasi, dan pentingnya melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta memperbaharui data Nomor Induk Koperasi (NIK).
Pendirian dan Identitas Koperasi
Koperasi Wanita Mitra Jaya didirikan pada tanggal 26 Oktober 2009 dengan nomor badan hukum pendirian 518/BH/XVI.10/150/413.111/2009. Koperasi ini merupakan koperasi konsumen yang berada di bawah naungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Ibu Lina, sebagai fungsional Pengawas Koperasi, mewakili Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi ini.
Struktur Organisasi
Koperasi Wanita Mitra Jaya memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa pengurus yang terpilih secara demokratis oleh para anggotanya. Saat ini, pengurus koperasi ini terdiri dari:
Ketua: Zulaikah
Sekretaris: Sulistyowati
Bendahara: Suminah
Pengawas: Wiwik
Selain pengurus, koperasi ini juga memiliki anggota dan manajer. Jumlah anggota koperasi ini terdiri dari 69 wanita, sedangkan manajer dan karyawan saat ini belum tercatat.
Jenis Koperasi dan Bidang Usaha
Koperasi Wanita Mitra Jaya termasuk dalam kelompok koperasi konsumen dengan fokus pada pelayanan jasa keuangan dan asuransi. Koperasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan keuangan yang bermanfaat bagi anggotanya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi wanita di Desa Jatipandak.
Pentingnya Melaporkan RAT dan Memperbaharui NIK
Bagi koperasi yang telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat, penting untuk melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara tepat waktu. Pelaporan RAT merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap koperasi guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, koperasi yang masa berlaku sertifikat NIK-nya telah memasuki masa akhir harus segera melaporkan Berita Acara RAT dan memperbaharui data sesuai formulir DOC/PDF. Hal ini dapat dilakukan secara mandiri melalui website nik.depkop.go.id atau melalui kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro setempat. Jika koperasi berada di wilayah keanggotaan lintas provinsi, laporan dapat diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Grade Koperasi
Grade koperasi merupakan indikator tingkat kinerja dan kualitas laporan RAT yang disampaikan. Koperasi Wanita Mitra Jaya memiliki status Grade B, yang berarti koperasi ini telah melaporkan hasil RAT minimal 2 kali dalam 3 Tahun Buku terakhir. Hal ini menunjukkan komitmen koperasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai entitas ekonomi yang berlandaskan keanggotaan.
Dengan demikian, Koperasi Wanita Mitra Jaya merupakan sebuah koperasi konsumen yang berfokus pada pemberdayaan wanita di Desa Jatipandak, Kecamatan Sambeng. Dengan struktur organisasi yang terorganisir dengan baik, koperasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa keuangan dan asuransi kepada anggotanya. Melalui laporan RAT yang teratur dan pembaruan data NIK, koperasi ini dapat terus meningkatkan kualitasnya dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para anggotanya.