bu Etik Sulistyani dan Kementerian ATR/BPN Salurkan Sertifikat Hak Atas Tanah bagi UMKM Lamongan
Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, bersinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memberikan kontribusi positif bagi para pelaku UMKM di Desa Rejotengah dan Desa Plosobuden Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Mereka menyerahkan sertifikat Hak Atas Tanah sebagai bagian dari dukungan pemerintah untuk memperkuat usaha mikro di wilayah tersebut.
Ibu Etik Sulistyani dan perwakilan dari Kementerian ATR/BPN menandai kerjasama strategis dalam mendukung UMKM di Kabupaten Lamongan. Kolaborasi ini terwujud dalam pemberian sertifikat Hak Atas Tanah, memperkuat legalitas dan keberlanjutan usaha mikro.
Dalam sebuah acara yang penuh makna di Desa Rejotengah dan Desa Plosobuden para pelaku UMKM menerima sertifikat Hak Atas Tanah sebagai bentuk dukungan konkret dari pemerintah. Penyerahan ini dihadiri oleh Ibu Etik Sulistyani, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, serta perwakilan dari Kementerian ATR/BPN.
Pemberian sertifikat Hak Atas Tanah diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM di Desa Rejotengah dan Desa Plosobuden. Keberadaan sertifikat ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha, tetapi juga membuka peluang akses ke pembiayaan dan dukungan lainnya.
Ibu Etik Sulistyani menyampaikan komitmen Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan untuk terus mendukung perkembangan UMKM. Melalui berbagai program, termasuk pemberian sertifikat Hak Atas Tanah, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi mikro.
Keterlibatan Kementerian ATR/BPN sebagai mitra strategis menunjukkan sinergi antara instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung UMKM. Sertifikat Hak Atas Tanah menjadi instrumen penting untuk memperkuat legalitas dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha mikro.