DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Kepala Dinas Koperasi Lamongan, Ibu Etik Sulistyani, M.Si., Mendukung Sosialisasi Self Declare dalam Koperasi Simpan Pinjam



Dalam mendukung perkembangan sektor koperasi, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., telah berperan aktif dalam mendukung sosialisasi Surat Edaran Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare). Sosialisasi ini ditujukan kepada Pengurus Koperasi Simpan Pinjam/KSPPS/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi, dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Koperasi Simpan Pinjam.

Self Declare adalah inisiatif yang bertujuan untuk mempermudah proses administratif dan pengurusan perizinan bagi koperasi. Ini memungkinkan pengurus koperasi untuk menyatakan mandiri kebenaran dan keaslian dokumen yang diperlukan untuk operasional koperasi. Dengan adanya Self Declare, proses perizinan dapat menjadi lebih cepat dan efisien.

Kepala Dinas Koperasi, Ibu Etik Sulistyani, melihat pentingnya Self Declare dalam mendukung perkembangan koperasi. Dalam pidatonya, beliau menekankan bahwa Self Declare adalah upaya untuk mempercepat pertumbuhan koperasi dan memberikan kemudahan bagi pengurus dalam menjalankan aktivitas harian mereka.

Sosialisasi ini menjadi platform bagi pengurus koperasi untuk memahami lebih dalam tentang Self Declare dan tata cara penggunaannya. Mereka juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait implementasi Self Declare dalam operasional koperasi.

Forum Komunikasi Koperasi Simpan Pinjam merupakan wadah bagi para pengurus koperasi untuk berbagi pengalaman dan berkolaborasi dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi. Kehadiran Kepala Dinas Koperasi dalam acara sosialisasi ini memberikan dukungan yang kuat kepada pengurus koperasi dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan koperasi.

Sosialisasi Surat Edaran Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) merupakan langkah yang diharapkan dapat mempermudah proses pengurusan perizinan koperasi, sehingga koperasi dapat fokus pada pemberdayaan anggota dan pertumbuhan ekonomi lokal.