DINAS SOSIAL

PROFIL

Tentang Kami

Tentang Kami

1. KEDUDUKAN

Dinas Sosial adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya kelompok rentanDinas Sosial memiliki tugas pokok, fungsi, dan tujuan yang spesifik, serta struktur organisasi yang terstruktur. Fungsi utamanya adalah menyelenggarakan kegiatan sosial, kesejahteraan sosial, dan pelayanan sosial, termasuk pengelolaan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat. 


2. TUGAS

Dinas Sosial (Dinsos) memiliki tugas utama untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, termasuk Perlindungan sosial, Rehabilitasi sosial, Pemberdayaan sosial, dan P[enanganan fakir miskin.


3. FUNGSI

Fungsi Dinsos meliputi:
  • Perumusan kebijakan
    Membuat kebijakan teknis di bidang sosial, seperti kebijakan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan potensi kesejahteraan sosial. 
    Pelaksanaan kebijakan
  • Melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan, termasuk pelayanan dan program sosial.
  • Evaluasi dan pelaporan
    Mengevaluasi dan membuat laporan tentang pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sosial.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik
    Menyediakan layanan publik di bidang sosial dan mengelola urusan pemerintahan terkait kesejahteraan sosial.
  • Pembinaan dan pengembangan
    Melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja sosial, lembaga kesejahteraan sosial, dan potensi sumber kesejahteraan sosial.
  • Pengumpulan dan analisis data
    Mengumpulkan, mengelola, dan menganalisis data terkait penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi sosial untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  • Pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial
    Melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada berbagai kelompok masyarakat, seperti penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat tidak mampu.
  • Pemberdayaan sosial
    Melakukan pemberdayaan sosial kepada individu, keluarga, masyarakat, dan lembaga sosial.
  • Penanganan fakir miskin
    Melakukan penanganan fakir miskin sesuai dengan bidang tugasnya. 
  • Pembinaan dan pengembangan taman makam pahlawan
    Memelihara dan mengembangkan taman makam pahlawan. 
  • Penyelenggaraan administrasi
    Melakukan administrasi terkait urusan sosial, termasuk perizinan dan pengelolaan keuangan. 
  • Monitoring dan evaluasi
    Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang sosial. 

DINAS SOSIAL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Kusuma Bangsa No. 32 Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
  • dinsos@lamongankab.go.id
  • (0322) 321704
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Sosial Kabupaten Lamongan
Splash Logo