Dengan
terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada para Kepala OPD
selaku Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Sosialisasi dilaksanakan
pada tanggal 1 April 2021 setelah acara Coffe Morning dengan Bapak Bupati
Lamongan, dihadiri oleh seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan bertempat di ruang rapat Gajah Mada Gedung Pemkab Lamongan (lantai 7).
Acara dipimpin oleh Bapak
Asisten Tata Pemerintahan, dengan narasumber profesional.
Siapakah Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dalam APBD? Apakah bisa PA membentuk KPA
di OPD? Apakah dalam 1 OPD bisa
menetapkan lebih dari 1 KPA? Dibahas lengkap dan tuntas....
Selengkapnya