BAGIAN KERJASAMA KABUPATEN LAMONGAN

Struktur Organisasi



TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Kerja Sama

Tugas :

"melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang fasilitasi kerja sama dalam negeri, fasilitasi kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama."

Fungsi : 

a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;

b.    penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;

c.    penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;

d.    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;

e.    penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kerja sama; dan

f.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

 

1.    Subbagian Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri

Tugas :

  • menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri;
  • melaksanakan pengolahan data kerja sama daerah dalam negeri;
  • melaksanakan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah dalam negeri;
  • melaksanakan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
  • melaksanakan pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah dalam negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah kabupaten;
  • melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah dalam negeri.
  • melaksanakan fasilitasi penerimaan kunjungan kerja DPR, DPD, DPRD dan Pemerintah Daerah lain dalam negeri***); dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kerja Sama sesuai dengan tugas dan fungsinya***


2.    Subbagian Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri

 Tugas:

  • Menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama luar negeri;
  • melaksanakan pengolahan data kerja sama luar negeri;
  • melakukan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah luar negeri;
  • melaksanakan pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah luar negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah kabupaten;
  • menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah luar negeri.
  • melaksanakan fasilitasi penerimaan kunjungan kerja dari luar negeri***); dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kerja Sama sesuai dengan tugas dan fungsinya***) 


3.    Subbagian Evaluasi Kerja Sama  

Tugas:

  • menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi kerja  sama daerah dalam dan luar negeri;
  • melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi kerja sama daerah dalam dan luar negeri;
  • melaksanakan pengurusan tata usaha dan kepegawaian***); dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian kerja sama sesuai dengan tugas dan fungsinya***)