PUSKESMAS SUKORAME - informasi

APA SIH HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN ?

HAK PASIEN :1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan  yang berlaku di Puskesmas sukorame;2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil,  jujur,  dan  tanpa diskriminasi;4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan   standar profesi dan standar prosedur operasional;5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga  pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang   didapatkan;7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas sukorame;8. Meminta  konsultasi   tentang   penyakit   yang dideritanya   kepada   dokter   lain   yang   mempunyai   Surat Izin Praktik  (SIP)  baik  di  dalam  maupun  di  luar  Puskesmas sukorame;9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;11.  Memberikan persetujuan atau  menolak  atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;13.  Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas sukorame;15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas sukorame terhadap dirinya;16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;17. Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas sukorame apabila Puskesmas sukorame diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan 18. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas sukorame yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(PART 2) APA SIH HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN ?

Kewajiban Pasien1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas sukorame;2. Menggunakan fasilitas Puskesmas sukorame secara bertanggung jawab;3. Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas sukorame ;4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas sukorame dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.9. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;10. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;11. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas sukorame dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;12. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan

PROGRAM INOVASI "KEPITING SUKORAME" DI PUSKESMAS SUKORAME KABUPATEN LAMONGAN

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh yang disebabkan kekurangan gizi kronis terutama pada masa 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kondisi gagal tumbuh pada balita disebebakan oleh kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu lama,infeksi penyakit yang terjadi secara berulang dan pola asuh yang kurang tepat . Dampak stunting dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia dan merugikan perekonomian Negara. Tujuan Kepiting Sukorame :1. Meningkatkan komitmen Pemerintah Kecamatan dan lintas Sektor dalam menurunkan angka stunting di Kecamatan Sukorame2. Menurunkan prevalensi stunting di Kecamatan SukorameManfaat Kepiting Sukorame :1. Mencegah terjaadinya stunting pada balita2. Menurunkan pravelensi stunting3. Menemukan balita stunting sejak diniKegiatan Kepiting Sukorame :1. Pembentukan Tim Stunting2. Pembentukan Kader JUPANTING ( Juru Pantau Stunting)3. Pendataan balita stunting byname by adress4. Pemberian PMT Pemulian untuk balita gizi kurang dan ibu Hamil KEK5. Penyuluhan stunting pada ibu hamil (Kelas Ibu Hamil)6. Penyuluhan stunting dan imunisasi TT pada calon pengantin7. Penyuluhan primadona stunting (Pemberian Makanan Dorongan Penurunan Stunting)8. Penerapan STBM9. Imunisasi dasar lengkap pada BalitaLayanan Informasi Puskesmas Sukorame :Instagram : SukoramepkmYoutube    : puskesmassukorameWhatshapp: 081353371715

APA ITU BIAN ?

Apa itu BIAN ? BIAN singkatan dari Bulan Imunisasi Anak Nasional adalah upaya yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan tahun 2022 untuk menggenjot cakupan imunisasi rutin anak yang sempat menurun selama pandemi COVID-19.Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, terdapat 1,7 juta anak Indonesia belum mendapatkan imunisasi dasar lengkap selama pandemi COVID-19. Terbanyak di Jawa Barat, disusul Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat dan DKI Jakarta.Pemberian imunisasi terbukti melindungi anak-anak dari penyakit berbahaya sehingga anak lebih sehat dan lebih produktif. Tak hanya itu, manfaat dari imunisasi juga jauh lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan di masa depan.Dalam pelaksanaan BIAN 2022 ini ada 3 strategi yang diterapkan, yaitu :Menambah 3 jenis imunisasi rutin pada anak yang sebelumnya 11 vaksin menjadi 14 vaksin. Vaksin yang ditambahkan adalah vaksin Rotavirus untuk anti diare dan vaksin PCV untuk anti pneumonia yang ditargetkan untuk anak, serta vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks yang diberikan untuk anak kelas 5 dan 6 SD untuk mencegah potensi kanker serviks saat anak menjadi dewasa.Digitalisasi data imunisasi dengan menggunakan pencatatan imunisasi secara digital yakni Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.Imunisasi anak akan dilakukan melalui undangan di aplikasi. Sehingga Pemda maupun tenaga kesehatan sudah mengetahui anak yang belum divaksinasi.BIAN dilaksanakan selama satu bulan, bertahap di seluruh provinsi Indonesia. Tahap pertama dilaksanakan mulai Mei 2022 di seluruh provinsi di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Tahap kedua dilaksanakan mulai Agustus 2022 di seluruh provinsi di Jawa dan Bali.Terlaksananya Bulan Imunisasi Anak Nasional meliputi kegiatan imunisasi tambahan Campak Rubela dan imunisasi kejar (OPV, IPV dan DPT-HB-Hib) dengan baik dan dapat mencapai target yang diharapkan.Dengan terselenggaranya kegiatan BIAN diharapkan kekebalan masyarakat terbentuk, sehingga pada akhirnya bisa mencapai eliminasi Campak-Rubela, mempertahankan status Indonesia Bebas Polio, mempertahankan eliminasi tetanus pada ibu hamil dan bayi baru lahir serta mengendalikan penyakit difteri dan pertussis.Sumber : sehatnegeriku.kemenkes.go.id

DETEKSI DINI KANKER SERVIKS MELALUI PAPSMEAR GRATIS DI PUSKESMAS SUKORAME

Bahaya Kanker serviks merupakan hal yang menakutkan bagi perempuan. Kanker serviks adalah penyebab keempat kematian terkait kanker di kalangan wanita di seluruh dunia. Banyak wanita yang akhirnya meninggal karena tidak menyadari bahwa dirinya memiliki kanker serviks, karena pada tahap awal tidak mengalami gejala apa pun. Begitu bergejala, maka kondisinya sudah berat dan sulit untuk di tolong. Kanker serviks disebabkan oleh Human Papilloma Virus (HPV). Ketika perubahan prakanker diketahui dan diobati secara dini, maka kanker serviks dapat diatasi sebelum berkembang sepenuhnya. Kanker serviks pada tahap awal tidak menimbulkan gejala yang khas. Kanker serviks dapat dikenali pada tahap pra-kanker dengan melakukan skrining.Nah, cara terbaik untuk mendeteksi kanker serviks secara dini adalah dengan melakukan tes Pap smear. Pap smear adalah tes skrining (screening test) untuk  kanker mulut rahim bisa dilakukan setahun sekali. Sel yang didapatkan dari usapan serviks atau mulut rahim pada pemeriksaan pap smear kemudian diperiksa di bawah mikroskop. Setiap wanita yang sudah berhubungan seksual wajib melakukan pemeriksaan pap smear.Pada hari Selasa 26 Juli 2022 , telah terselenggara kegiatan papsmear di puskesmas sukorame dengan tema " Deteksi Dini Kanker Leher Rahim, Pemeriksaan Papsmear Gratis" yang diselenggarakan oleh YKI Kabupaten Lamongan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberika edukasi yang tepat sasaran kepada para Perempuan Khusus nya di Wilayah Puskesmas Sukorame.SALAM SEHAT DARI PUSKESMAS SUKORAME :)