Tentang Kami

GAMBARAN KECAMATAN TIKUNG

 

2.1             TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN TIKUNG

Kecamatan Tikung merupakan salah satu satuan perangkat daerah di Kabupaten Lamongan yang mempunyai wilayah kerja di kecamatan sebagai unsur pelaksana bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kecamatan Tikung dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Tikung mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati dan tugas pemerintahan lainya. Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Tikung mengacu pada Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2020, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Lamongan.

 

A.    CAMAT

a.  Kedudukan, Tugas dan Wewenang :

Camat mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan serta mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.

b.  Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Camat memiliki fungsi :

1)            Perumusan dan penetapan bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian Kinerja, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ kecamatan;

2)            Perumusan dan penetapan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan kecamatan;

3)        Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi lain terkait     pelaksanaan tugas Camat;

4)            Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;

5)            Penyelenggaraan koordinasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

6)            Penyelenggaraan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

7)            Penyelenggaraan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

8)            Penyelenggaraan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum lingkup kecamatan;

9)            Penyelenggaraan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

10)        Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

11)        Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kecamatan, antara lain:

12)        Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat;

13)        Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

1.            Penyelenggaraan perencanaan dan evektivitas kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;

2.            Penyelenggaraan fasilitasi percepatan standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan;


B.    SEKRETARIAT

a.   Kedudukan

Sekretariat adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekreta- ris berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.

b.   Tugas dan Fungsi

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan perencanaan, keuangan dan


aset, hubungan masyarakat kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kecamatan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Sekretaris mempunyai fungsi


1)       Penyelenggaraan, pengkajian bahan fasilitasi penyusunan bahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ kecamatan;

2)       Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan standar operasional prosedur serta membantu Camat mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan kecamatan;

3)       Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;

4)       Penyelenggraan pengkajian bahan perencanaan dan program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan dibidang umum dan kepegawaian perencanaan dan keuangan;

5)       Penyelenggraan pengkajian bahan fasilitasi dibidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan;

6)  Penyelenggaraan pengkajian bahan pemantauan dan evaluasi administrasi keuangan , administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;

7)       Penyelenggaraan pengkajian bahan rumusan kebijakan anggaran;

8)       Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi urusan rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan kecamatan;

9)       Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat

10)   Penyelenggaraan pengkajian bahan koordinasi pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;

11)   Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi pembinaan jabatan fungsional;

12)   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.


D.   SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN KEUANGAN

a.      Kedudukan

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab Sekretaris.

b.     Tugas

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:

1)       Melaksanakan program kerja Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Keuangan;

2)       Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan program kerja dilingkup kecamatan;

3)       Melaksanakan penyusunan bahan perumusan LKJIP, LPPD, LKPJ kecamatan;

4)       Melaksanakan penyusunan bahan kerjasama, penelitian dan koordinasi pelaksanaan program reformasi birokrasi lingkup kecamatan;

5)       Melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja dan dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6)       Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk tenis, standar operasional prosedur dan indeks kepuasan masyarakat di lingkungan kecamatan;

7)       Melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;

8)       Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;

9)       Melaksanakan administrasi anggaran, verivikasi keuangan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan;

10)   Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup kecamatan;

11)   Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan; dan


12)   Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

E.    SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

a.      Kedudukan

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab Sekretaris.

b.     Tugas

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

1)       Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2)       Melaksanakan    pengelolaan    tata     persuratan,    tatalaksana    dan kearsipan;

3)       Melaksanakan penyusunan bahan urusan administrasi kepegawaian dan peningkatan sumber daya menusia kepegawaian;

4)       Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan     rumah                  tangga, perlengkapan, pemeliharaan/perawatan   lingkungan   kantor,kendaraan   dan   aset lainnya serta ketertiban, keindahan, dan keamanan kantor;

5)       Melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan aset;

6)       Melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penataan kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan lingkup kecamatan;

7)       Melakukan administrasi perjalanan dinas, keprotokolan, urusan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik;

8)       Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

9)       Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.


F.     SEKSI PEMERINTAHAN

a.      Kedudukan

Seksi penerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris.

b.     Tugas

Seksi Pemerintahan adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang mempunyai tugas :

1)       Melaksanakan penyusunan bahan program kerja lingkup Seksi Pemerintahan;

2)       Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Seksi Pemerintahan;

3)       Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal terkait wilayah kecamatan;

4)       Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan pelaksanaan tugas Forum Koordinasi Pimpinan di kecamatan;

5)       Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penanganan konflik sosial di wilayah kecamatan;

6)       Melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan evaluasi kegiatan lembaga kemasyarakatan desa dan/atau kelurahan;

7)       Melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

8)       Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan/atau Lurah beserta perangkat desa dan/atau perangkat kelurahan;

9)       Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

10)   Menyiapkan bahan pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama di wilayah kecamatan;

11)   Melaksanakan kegiatan terkait urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal di lingkup kecamatan;

12)   Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan di lingkup seksi pemerintahan kepada Camat; dan

13)   Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.


G.    SEKSI PELAYANAN PUBLIK

a.      Kedudukan

Seksi Pelayanan Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris.

b.     Tugas

Seksi Pelayanan Publik adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang mempunyai tugas :

1)       Melaksanakan penyusunan bahan program kerja lingkup seksi pelayanan publik;

2)       Melaksanakan    penyusunan    bahan    kebijakan    teknis    rencana operasional berupa petunjuk teknis dan standar operasional prosedur serta                      mengkoordinasikan    pelaksanakan   program    dan kegiatan lingkup Seksi Pelayanan Publik;

3)       Melaksanakan fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan;

4)       Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan perangkat daerah dibidang penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik ditingkat kecamatan;

5)       Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang pelayanan publik di wilayah kerja kecamatan;

6)       Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ditingkat kecamatan;

7)       Melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan, non perizinan dan kewenangan lain yang dilimpahkan Bupati kepada Camat;

8)       Melaksanakan dan memfasilitasi pemberian pelayanan publik kepada masyarakat lingkup kecamatan;

9)       Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan dibidang pelayanan publik kepada Camat; dan

10)   Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberkan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.


H.    SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

a.      Kedudukan

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris.

b.     Tugas

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang mempunyai tugas :

1)       Melaksanakan penyusunan bahan program kerja lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;

2)       Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan standar operasional prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;

3)       Melaksanakan penyusunan bahan peningkatan pertisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanan pembangunan lingkup kecamatan dan forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/atau kelurahan dan kecamatan;

4)       Melaksanakan penyusunan dan pengkajian bahan perumusan pedoman teknis pengawasan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

5)       Melaksanakan sinkronisasi kegiatan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

6)       Melaksanakan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;

7)       Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan distribusi bantuan sosial di wilayah kecamatan; dan

8)       Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggraan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kepada Camat.


I.       SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

a.      Kedudukan

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris.

b.     Tugas

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang mempunyai tugas :

1)     Melaksanakan penyusunan bahan program kerja lingkup Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

2)     Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan operasional prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanakan program dan kegiatan lingkup Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.

3)     Melaksanakan penyusunan bahan laporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan;

4)     Melaksanakan penyusunan dan pengkajian bahan perumusan pedoman teknis pemngawasan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan;

5)     Melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Nagara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, perangkat daerah serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;

6)     Melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan;

7)     Melaksanakan pembinaan satuan perlindungan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;

8)     Melaksanakan pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dalam pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;

9)     Melaksanakan fasilitasi kegiatan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan produk hukum lainnya di wilayah Kecamatan;

10) Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum kepada Camat;

11) Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberkan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Gambar 2. Struktur Organisasi Kecamatan Tikung

 

 

2.2   SUMBER DAYA KECAMATAN TIKUNG

A.   SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor sentra dalam suatu instansi / organisasi. Adapun bentuk serta tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk kepentingan manusia dan dalam pelaksanaan misinya dikelola dan diurus oleh manusia. Manusia merupakan faktor strategis dalam semua kegiatan institusi. Kondisi institusi akan sangat dipengaruhi dan tergantung pada kualitas serta kemampuan kompetitif sumber daya manusia yang dimilikinya.

Berikut paparan SDM/kepegawaian Kecamatan Tikung hingga akhir Agustus 2021 secara singkat.


Tabel 2.1

Klasifikasi SDM Kecamatan Tikung Berdasarkan Status Kepegawaian

NO

STATUS KEPEGAWAIAN

JUMLAH

1

Pegawai Negeri Sipil

14*)

(Termasuk 5 Orang Sekretaris Desa PNS)

2

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

-

3

Tenaga Kontrak Kerja

9

Total

23

 

 

Tabel 2.2

Klasifikasi ASN Kecamatan Tikung Berdasarkan Golongan

NO

GOLONGAN

JUMLAH

1

IV

2

2

III

6

3

II

6

4

I

-

Total

14

 

 

Tabel 2.3

Klasifikasi SDM Kecamatan Tikung Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan

NO

PENDIDIKAN

PNS

PPK

TKK

JUMLAH

1

S2

2

-

-

2

2

S1/D4

6

-

5

11

3

D3

-

-

-

-

4

SMA/Sederajat

6

-

4

10

5

SMP/Sederajat

-

-

-

-

Total

14

-

7

23

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Kecamatan Tikung

Kontak

Jl. Raya Mantup Nomor 29
tikung@lamongankab.go.id
(0322) 322369

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan 2023