STANDART
“PETRUK BAIK” MELIPUTI :
A.
VISI
“Pelayanan yang prima dan berkualitas bagi publik”
B.
MISI
a.
Meningkatkan
kualitas pelayanan yang berorientasi publik
b.
Meningkatkan
kualitas prasarana dan sarana ruang pelayanan
c.
Mengembangkan
sistem pelayanan berbasis informasi teknologi
d.
Meningkatkan
kualitas serta kemampuan problem solving
petugas PATEN dalam memberikan pelayanan publik
C.
RUANG LINGKUP TUGAS
Memberikan pelayanan
terhadap 7 (tujuh) jenis Pelayanan terhadap masyarakat.
D.
JENIS PELAYANAN
Pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat antara lain meliputi :
1)
Pelayanan
Kartu Keluarga (KK),
2)
Pelayanan
Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3)
Surat
Keterangan Kelahiran dan Kematian;
4)
Surat
Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan/Kabupaten/Provinsi
5)
Pelayanan
Kartu Identitas Anak (KIA)
E.
STANDAR PELAYANAN
1)
PELAYANAN KARTU
KELUARGA ( KK )
a.
KK BARU/CETAK ULANG
Ø SYARAT
1. SuratPengantarKepalaDesa;
2. Mengisi Form F1. 15
3. KK yang Asli dilampirkan;
b.
KARTU KELURGA TAMBAH
JIWA
Ø SYARAT
1. SuratPengantarKepalaDesa;
2. Mengisi Form F1. 16
3. SuratKelahirandariDesa
4. Fc. SuratKelahirandariBidan/RumahSakit
5. Fc.
SuratNikahdilegalisir;
6. Fc. KTP Ayah
danIbuberserta 2 (dua) orang saksi
7. Mengisi Form F1.01
8. KK yang
Aslidilampirkan;
c.
KK PERUBAHAN
1) JIKA
ADA PERUBAHAN NAMA DAN TANGGAL
LAHIR
Ø SYARAT
1.
SuratPengantarKepalaDesa;
2.
Mengisi
Form F1. 16
3.
Mengisi
Form F1. 05
4.
Mengisi
Form F1. 06
5.
Fc.
AktaKelahiran (jikaadaperubahannama, ……………………)
6.
Fc.
Ijazah (jikaadaperubahanpendidikan)
7.
KK
yang Aslidilampirkan;
d.
JIKA ADA KEMATIAN
Ø SYARAT
1. SuratPengantarKepalaDesa;
2. Mengisi Form F1. 16
3. Mengisi Form F2. 28
4. Mengisi Form F2. 29
5. Mengisi Form
Surat Keterangan Ahli waris
6. Fc. Surat
kematian dari rumah sakit ( Jika meninggal di rumah sakit )
7. KK yang
Aslidilampirkan;
Ø SYARAT
a. Surat Pengantar Kepala
Desa, Mengisi Formulir Biodata model FS.02 yang ditanda tangani Pemohon;
b. Melampirkan Surat
Keterangan Pindah dari Daerah asal bagi Pendatang Baru;
c. Melampirkan KK lama
bagi Pemohon Pemecahan KK;
d. Melampirkan Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila KK hilang;
e. Melampirkan data
pendukung jika ada perubahan data Keluarga antara lain :
> Foto copi Akta Kelahiran apabila ada
perubahan Tempat/Tanggal Lahir;
> Foto copi Surat Keterangan Pemuka
Agama apabila ada perubahan Agama;
> Foto copi Akta Nikah/Cerai apabila ada
perubahan Status Perkawinan;
> Foto copi Surat Keputusan/Keterangan
Pekerjaan apabila ada Perubahan Pekerjaan.
2)
PELAYANAN KARTU TANDA
PENDUDUK ( KTP )
a.
KTP BARU
Ø SYARAT
1. SuratPengantarKepalaDesa;
2. Mengisi
Form. F1.
21
3. Fc. KK
b.
KTP Cetak Ulang
Ø SYARAT
1. SuratPengantarKepalaDesa;
2. Mengisi Form. F1. 21
3. Fc. KK
4. KTP Aslidilampirkan;
Jika KTP
HilangdigantiSuratKeteranganKehilangandariPolseksetempat
3)
PENERBITAN SURAT
KETERANGAN KELAHIRAN DAN KEMATIAN
Ø SYARAT
SURAT KETERANGAN KELAHIRAN
a.
b. Foto copy Akte nikah orang tua /
c. Kartu Keluarga Asli.
d. Surat Keterangan
kehilangan dari kepolisian, bagi Kartu
Keluarga yg hilang.
Ø SYARAT
SURAT KETERANGAN KEMATIAN
a.
b.
c. Kartu Keluarga Asli.
d. Surat Keterangan
kehilangan dari kepolisian, bagi Kartu
Keluarga yg hilang.
4)
PENERBITAN SURAT
KETERANGAN PINDAH TEMPAT ANTAR KECAMATAN / KABUPATEN / KOTA / PROPINSI
Ø SYARAT
a. Surat Pengantar Kepala
Desa, Mengisi Formulir Biodata model FS.07 yang ditanda tangani Pemohon;
b. Melampirkan KTP dan KK
asli Pemohon;
c. Melampirkan Pas Foto
ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar;
d. Melampirkan
5)
PELAYANAN KARTU
IDENTITAS ANAK
Ø SYARAT
a. Surat Pengantar Kepala
Desa, Mengisi Formulir yang ditanda tangani Pemohon;
b. Melampirkan Fc. Akte
Kelahiran;
c. Melampirkan Fc. KK
d. Pas Foto ukuran 2 x 3
cm sebanyak 2 ( dua ) lembar;
F.
PROSEDUR / ALUR PELAYANAN
PEMOHON |
Penelitian berkas oleh Petugas |
Tidak lengkap |
lengkap |
Petugas memberikan bukti penyerahan berkas dan jika pelayanan KTP akan dilakukan perekaman
terlebih dahulu serta selanjutnya berkas akan diproses |
selesai dan dokumen diserahkan kepada pemohon melalui
Desa |
G.
TEMPAT DAN WAKTU PELAYANAN
TEMPAT : Balai Desa/Balai Dusun
di masing-masing Desa
WAKTU : Dilaksanakan 1 (satu)
bulan sekali disesuaikan dengan jadwal dan akan diberitahukan paling lambat 3
(tiga) hari sebelum pelaksanaan.
Adapun pelayanan Hari senin s/d Kamis : Pukul 09.00 – 14.00 WIB
Pukul
12.00 – 13.00 WIB (Ishoma)
Hari
Jum`at : Pukul 08.30 – 14.00 WIB
Pukul
11.00 – 12.30 WIB (Ishoma)
H.
PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian
Administrasi Kependudukan :
1.
KTP =
2 hari
2.
KK =
2-3 hari
3.
KIA =
1 hari
4.
LAMPID =
2 hari
I.
BIAYA PELAYANAN
Pelayanan
yang diberikan dalam program PETRUK BAIK adalah GRATIS,
J.
PERLENGKAPAN YANG
DISEDIAKAN
1)
Alat
Tulis;
2)
Blanko
3)
Banner;
4)
Laptop
5)
Meja Pelayanan
6) Alat Perekaman Foto
K.
MEKANISME PENANGANAN
PENGADUAN DAN PELAYANAN INFORMASI
Pengaduan Pelayanan
apabila kurang puas bisa langsung disampaikan kepada Petugas PPID Pembantu
Kecamatan Tikung dengan alamat Jalan Raya Mantup No. 29 Tikung Lamongan atau
lewat telepon ( 0322 ) 322369 / contact person 0813573232743 email :
tikung@lamongankab.go.id
website : www.lamongankab.go.id.
L.
KOMPETENSI PETUGAS
Jumlah Tim yang ditugaskan sebanyak 5
(Lima) orang terdiri dari :
1)
Sekretaris
Kecamatan /Kasi Tapem/Kasi lainnya
2)
Petugas/ : 2 (dua) orang bertugas menerima/meneliti
berkas dan memberi nomor antrian;
3)
Operator
: 1 ( satu ) orang yang
bertugas memproses
M.
KOMPENSASI
1)
Kompensasi
akan diberikan jika terjadi keterlambatan terhadap penyelesaian yakni Petugas
akan mengantar secara lasngsung Dokumen
KK / KTP / LAMPID ke rumah Pemohon;
2)
Kompensasi
diberikan apabila terjadi kesalahan biodata yang disebabkan kesalahan
Petugas/Operator dalam mengentri data maka akan dilakukan pembetulan dan cetak
ulang tanpa dipungut biaya (KK, KTP dan LAMPID).
Hari Ini | 0 |
Kemarin | 0 |
Minggu Ini | 0 |
Minggu Lalu | 0 |
Bulan Ini | 0 |
Bulan Lalu | 0 |
Tahun Ini | 0 |
Semua | 0 |