Layanan

Layanan Pelayanan KIA (Kartu Idetitas Anak)

Persyaratan Pembuatan KIA

5)        PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK

Ø    SYARAT

a.    Surat Pengantar Kepala Desa, Mengisi Formulir yang ditanda tangani Pemohon;

b.    Melampirkan Fc. Akte Kelahiran;

c.    Melampirkan Fc. KK

d.    Pas Foto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar;

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Kecamatan Tikung

Kontak

Jl. Raya Mantup Nomor 29
tikung@lamongankab.go.id
(0322) 322369

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan 2023