Layanan

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan

4)        PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH TEMPAT ANTAR KECAMATAN / KABUPATEN / KOTA / PROPINSI

Ø    SYARAT

a.    Surat Pengantar Kepala Desa, Mengisi Formulir Biodata model FS.07 yang ditanda tangani Pemohon;

b.    Melampirkan KTP dan KK asli Pemohon;

c.    Melampirkan Pas Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar;

d.    Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Kecamatan Tikung

Kontak

Jl. Raya Mantup Nomor 29
tikung@lamongankab.go.id
(0322) 322369

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan 2023