KECAMATAN TIKUNG | Pemerintah Kabupaten Lamongan | Layanan

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian

3)        PENERBITAN SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DAN KEMATIAN

Ø  SYARAT SURAT KETERANGAN KELAHIRAN

a.    Surat Pengantar Kepala Desa

b.    Foto copy Akte  nikah orang tua / Surat- surat penting lainnya sebagai dasar pengisian formulir Biodata.

c.    Kartu Keluarga Asli.

d.    Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian,  bagi Kartu Keluarga yg hilang.

 

 

Ø  SYARAT SURAT KETERANGAN KEMATIAN

a.    Surat Pengantar Kepala Desa

b.    Surat keterangan Visum dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat keterangan lainnya.

c.    Kartu Keluarga Asli.

d.    Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian,  bagi Kartu Keluarga yg hilang.

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Kecamatan Tikung

Kontak

Alamat Kecamatan Tikung : Jl. Raya Mantup Nomor 29
tikung@lamongankab.go.id
(0322) 322369

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan 2023